"[kami] mendorong keputusan ini dengan institusi-institusi terkait. Kami juga akan melaporkan ini kepada presiden sekaligus akan melakukan pendekatan dengan pihak parlemen," ujarnya setelah melakukan audiensi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung MK, Jakarta, Rabu (26/12).
MK sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan anak, 13 Desember.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi. Namun demikian, mahkamah menyerahkan penetapan batas usia itu kepada pembuat UU.
Gedung Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Selain pendekatan kepada parlemen, Yohana juga akan melakukan pendekatan kepada masyarakat dan organisasi kemasyaratan.
"Kami sudah melakukan beberapa [pendekatan]. Jadi setelah keputusan MK, kami sudah melakukan dua kali diskusi publik di kementerian dan sudah banyak dari organisasi masyarakat," jelas dia.
"Kami rencana mau launching nanti kabupaten Asmat itu menuju kabupaten layak anak sehingga bisa mencegah jangan ada lagi perkawinan anak itu karena tradisi yang menginginkan seperti itu," jelasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bentuk sosialisasi edukasi soal usia perkawinan tersebut dan pendekatannya terhadap masyarakat sudah dilakukan bersama dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan tokoh agama dan lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi (liptek).
(ani/arh)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (