"Iya masih. Tiga tahun itu batas paling lama," ujar Fajar di gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12).
MK sebelumnya telah memberikan tenggat waktu tiga tahun pada DPR selaku pembentuk UU untuk merevisi batas usia tersebut. Aturan itu dinilai MK diskriminatif lantaran berbeda dengan batas usia perkawinan laki-laki yakni 19 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MK sudah menyatakan itu inkonstitusional, tapi kalau berhenti di situ kan terjadi kekosongan hukum. Makanya diberi keterangan, sepanjang belum ada perubahan maka tetap berlaku," katanya.
"Kalau MK menentukan saklek 18 tahun, itu akan mengunci pembentuk UU. Bisa saja itu berubah kan sesuai perkembangan zaman. Misalnya sekarang 18 tahun bisa jadi lima tahun lagi berubah," ucapnya.
(psp/arh)