
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia dalam UU Perkawinan
CNN Indonesia | Kamis, 13/12/2018 11:24 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan anak. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12).
Ketentuan tentang batas usia perkawinan sebelumnya digugat sekelompok warga negara yang merasa dirugikan dengan perbedaan batas usia laki-laki dan perempuan. Dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun.
MK menilai beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.
"Dengan demikian batas usia yang diatur dalam UU Perkawinan masih berkategori sebagai anak," kata hakim anggota I Dewa Gede Palguna.
Ia mengatakan perkawinan anak sangat mengancam dan berdampak negatif terutama pada aspek kesehatan. Selain itu, peluang terjadinya eksploitasi dan ancaman kekerasan juga lebih tinggi pada anak.
Aturan itu juga menimbulkan perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan. Palguna mengatakan batas usia minimal 19 tahun yang diterapkan bagi laki-laki dinilai memberikan rentang waktu yang lebih panjang sebagai anak ketimbang perempuan.
"Perkawinan anak juga akan berdampak buruk pada pendidikan anak," ucapnya.
Mengacu pada ketentuan pasal 31 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun. Jika seorang perempuan menikah pada usia 16 tahun, menurut hakim, mereka akan kehilangan hak pendidikan dasar 12 tahun.
"Padahal hak pendidikan adalah hak konstitusional yang harusnya dapat dinikmati setara dengan laki-laki," kata Palguna.
Kendati demikian, lanjutnya, MK tak bisa menentukan batas usia perkawinan yang tepat bagi perempuan. Hal itu menjadi kewenangan DPR sebagai pembentuk UU.
Untuk itu, MK memberikan tenggat waktu paling lama tiga tahun bagi DPR untuk mengubah ketentuan batas usia dalam UU Perkawinan.
"Meminta pembuat UU paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," ucapnya. (psp/wis)
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12).
Ketentuan tentang batas usia perkawinan sebelumnya digugat sekelompok warga negara yang merasa dirugikan dengan perbedaan batas usia laki-laki dan perempuan. Dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun.
"Dengan demikian batas usia yang diatur dalam UU Perkawinan masih berkategori sebagai anak," kata hakim anggota I Dewa Gede Palguna.
Ia mengatakan perkawinan anak sangat mengancam dan berdampak negatif terutama pada aspek kesehatan. Selain itu, peluang terjadinya eksploitasi dan ancaman kekerasan juga lebih tinggi pada anak.
Aturan itu juga menimbulkan perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan. Palguna mengatakan batas usia minimal 19 tahun yang diterapkan bagi laki-laki dinilai memberikan rentang waktu yang lebih panjang sebagai anak ketimbang perempuan.
Mengacu pada ketentuan pasal 31 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun. Jika seorang perempuan menikah pada usia 16 tahun, menurut hakim, mereka akan kehilangan hak pendidikan dasar 12 tahun.
"Padahal hak pendidikan adalah hak konstitusional yang harusnya dapat dinikmati setara dengan laki-laki," kata Palguna.
Kendati demikian, lanjutnya, MK tak bisa menentukan batas usia perkawinan yang tepat bagi perempuan. Hal itu menjadi kewenangan DPR sebagai pembentuk UU.
"Meminta pembuat UU paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," ucapnya. (psp/wis)
ARTIKEL TERKAIT

MK Tolak Gugatan Mahasiswa UI soal UU Terorisme
Nasional 11 bulan yang lalu
MK: OSO Harus Bikin Surat Undur Diri sebagai Ketum Hanura
Nasional 1 tahun yang lalu
Beda Putusan soal Pencalegan OSO, UU MK Digugat
Nasional 1 tahun yang lalu
Soal DPD, Hakim Sebut Putusan MK Mengikat Sejak Ketok Palu
Nasional 1 tahun yang lalu
MK: Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD Bersifat Final
Nasional 1 tahun yang lalu
Mahasiswa UI Perbaiki Gugatan UU Terorisme ke MK
Nasional 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

Gema Seruan Setop Perkawinan Anak
Gaya Hidup • 23 July 2019 20:17
Lapindo di Antara Rezim SBY hingga Jokowi
Ekonomi • 11 July 2019 06:45
Jokowi Hadiri KTT G20 Bahas Digitalisasi hingga Perang Dagang
Ekonomi • 28 June 2019 04:08
Jelang Putusan MK, Seruan Damai Netizen #TerimaPutusanMK
Teknologi • 27 June 2019 10:53
TERPOPULER

Nadiem Hapus Ujian Nasional Mulai 2021
Nasional • 4 jam yang lalu
PTUN Sahkan Pencopotan Jabatan Suteki di Undip
Nasional 1 jam yang lalu
KWI Akui Ada Kasus Pelecehan Seksual di Gereja Katolik
Nasional 1 jam yang lalu