Surabaya, CNN Indonesia --
Kepolisian Daerah Jawa Timur telah resmi menetapkan satu orang tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus amblesnya
Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya.
"Memang kita sudah ada beberapa yang akan dijadikan sebagai tersangka, yang jelas baru satu orang inisial F," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan saat meninjau lokasi perbaikan Jalan Gubeng yang ambles, Surabaya, Senin (31/12).
Orang berinisial F tersebut, diketahui bertindak sebagai perencana proyek. Proses penetapannya, kata Luki, juga berdasarkan pemeriksaan bukti serta dokumen yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah sesuai dengan bukti di lapangan, dan terkait dengan dokumen yang ada, sementara ini baru satu," kata Luki.
Luki mengatakan tak menutup kemungkinan bila nanti akan ada lagi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, seiring proses penyidikan yang terus berjalan. Ia juga menerangkan pihaknya pun masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Ke depan masih ada beberapa saksi yang sedang merayakan natal liburan, ada yang minta tanggal 2 dan tanggal 3 baru (datang), kalau saksi kunci ini sudah diperiksa kita akan merembet ke beberapa orang lain," ujar Luki.
Sebelumnya, Luki menyatakan polisi menemukan pula dugaan penyimpangan dari segi perizinan yang berdampak pada amblesnya jalan Gubeng.
"Ini yang akan kami utamakan, dari segi perizinan kami sudah melihat juga ada temuan juga, kami juga akan melakukan siapa yang mengeluarkan izin ini, begitu juga siapa yang mengajukan izin ini," kata Luki, Kamis (27/12).Sebelumnya, Polda Jatim bakal menggunakan lima undang-undang untuk menjerat pelaku agar bertanggung-jawab atas peristiwa ambles Jalan Raya Gubeng Surabaya pada Selasa (18/12) lalu.
"Lima Undang-undang ini yang menjadi landasan Polda Jatim. Kita tarik ya penyidikan di Polda Jatim dalam rangka menyatukan dan konsolidasi sekaligus mempermudah tata cara kerja penyidikan ini," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Sabtu (22/12).
Lima undang-undang yang disangkakan antara lain, UU tentang Jalan Tahun 2004, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan UU No 8 Tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.
Kepolisian juga, kata dia, telah memeriksa 34 orang saksi yang terdiri dari karyawan proyek yang terlibat pembangunan proyek tersebut.
(frd/kid)