Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka atas kasus amblesnya
jalan raya Gubeng, Kota Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 39 saksi.
"Saksi sudah 39, tersangka, seperti apa yang dikatakan Kapolda, sudah ada dua sekarang," ucap Barung, Kamis (3/1) seperti dikutip dari
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Barung belum mau mengungkapkan identitas maupun inisial tersangka terbaru. Sebelumnya, polisi telah mengungkap satu tersangka lainnya yakni inisial F dari bidang perencanaan.
Terkait upaya penetapan tersangka, Tim Labfor Polda Jatim juga kembali mendatangi lokasi kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng. Frans Barung menerangkan tujuan Tim Labfor tersebut adalah untuk mengambil sampel sebagai tambahan barang bukti.
"Labfor sudah ke sana lagi hari ini untuk mengambil sampel yang lain. Sampelnya apa? Nanti kita hasilnya tentu di pengadilan," ujar Barung.
 Jalan Gubeng setelah kembali dibuka dan dijajal pengendara. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono) |
Menurutnya, proses perbaikan jalan yang telah dilakukan tidak berpengaruh terhadap proses penegakan hukum pidananya. Sebab, jalan tersebut merupakan jalan umum untuk fasilitas publik.
Walaupun sudah tidak diperbaiki, Frans Barung menegaskan Polda Jatim tetap melanjutkan proses pidananya.
Sementara untuk melengkapi proses penyidikan dan barang bukti, Tim Labfor Polda Jatim juga kembali melakukan pemeriksaan fisik atas amblesnya jalan tersebut.
Pada 31 Desember 2018, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menerangkan tersangka dengan inisial F adlaah perencana proyek yang mengakibatkan amblesnya jalan Gubeng.
Proses penetapannya, kata Luki, juga berdasarkan pemeriksaan bukti serta dokumen yang ada.
"Ini sudah sesuai dengan bukti di lapangan, dan terkait dengan dokumen yang ada, sementara ini baru satu," kata Luki.
(antara/kid)