Meskipun demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya belum menetapkan para pihak yang terlibat dalam pembuatan berita bohong tersebut sebagai tersangka.
Polri katanya, masih masih meminta keterangan sejumlah ahli. "Tim menganalisis, lihat rekam jejak digital pelaku. Ini dikonsultasikan dahulu kepada ahli agar betul-betul kuat bukti yang akan digunakan untuk menersangkakan orang sebagai kreator dan 'buzzer'," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (7/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum," katanya.
Dedi memastikan Polri netral dalam menangani kasus tersebut. Berita bohong mengenai tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah tercoblos menyebar beberapa waktu lalu. Dalam penyebaran berita tersebut, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni; HY, LS, dan J.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan.