Polri Identifikasi Pembuat Hoaks Tujuh Kontainer Kotak Suara

CNN Indonesia
Selasa, 08 Jan 2019 05:54 WIB
Polri menyatakan telah berhasil mengidentifikasi pembuat dan penyebar berita bohong berisi tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang sudah tercoblos.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya sudah mengidentifikasi pembuat dan penyebar berita bohong berisi tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang sudah tercoblos. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polri menyatakan telah mengidentifikasi pembuat dan penyebar konten berita bohong (hoaks) berisi kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos yang beredar beberapa waktu lalu.

Meskipun demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya belum menetapkan para pihak yang terlibat dalam pembuatan berita bohong tersebut sebagai tersangka.

Polri katanya, masih masih meminta keterangan sejumlah ahli. "Tim menganalisis, lihat rekam jejak digital pelaku. Ini dikonsultasikan dahulu kepada ahli agar betul-betul kuat bukti yang akan digunakan untuk menersangkakan orang sebagai kreator dan 'buzzer'," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (7/1) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan bahwa penyidik Bareskrim pun belum berencana memeriksa Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang pernah mem-"posting" cuitan berisi "tujuh kontainer surat suara tercoblos" pada akun Twitter-nya beberapa waktu lalu.
"Belum," katanya.

Dedi memastikan Polri netral dalam menangani kasus tersebut. Berita bohong mengenai tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah tercoblos menyebar beberapa waktu lalu. Dalam penyebaran berita tersebut, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni; HY, LS, dan J.

Ketiga orang tersebut diduga telah menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook, kemudian menyebarkannya di percakapan grup dalam aplikasi WhatsApp.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan.

(antara/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER