Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso mengatakan pihaknya akan meminta Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Jakarta untuk menarik kembali laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (
KPU) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurutnya, laporan BPP DKI tersebut dilakukan berdasarkan ketidaktahuan mereka. KPU RI sebelumnya dilaporkan BPP DKI ke DKKP pada Senin (7/1) karena membatalkan agenda penyampaian visi misi capres dan cawapres secara nasional.
"Kami akan memerintahkan BPP DKI untuk mengurungkan niatnya untuk melaporkan KPU atas langkah-langkah ketidaktahuan," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menambahkan pihaknya akan memeriksa ulang apa yang sebenarnya dilaporkan oleh BPP DKI. Jika hal itu berkaitan dengan penilaian terhadap KPU tidak adil maka pihaknya akan memberi penjelasan kepada mereka.
"Jadi saya akan cek yang dilakukan teman kami dari BPP DKI itu seperti apa, tapi kalau intinya mau menggugat atau mau mempertanyakan mengenai masalah KPU karena dianggap tidak adil saya akan jelaskan pada mereka," imbuhnya.
Ia pun menjelaskan sebenarnya KPU tidak membatalkan penyampaian visi misi. Namun, KPU hanya membiarkan masing-masing tim sukses setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan visi misinya sendiri.
Hal ini kata dia terjadi karena munculnya ketidaksepakatan antar dua kubu. "
Nggak dibatalkan, cuma sendiri-sendiri saja, dan itu bukan juga salah KPU. KPU menyerahkan pada kami, kalau kami bisa sepakat satu bahasa mereka tetap mau laksanakan," tambahnya.
Selain itu,menurutPriyo, hingga saatiniKPU masih menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan adil dan netral. Ia pun menegaskan kelak akan terus memberitahu masing-masing pihakbaikBPNmaupunKPU jika ada yang perlu disampaikan.
"Langkah ke depan masing-masing kami akan memberitahu masing-masing pihak, kelak kalau kami kecewa dengan KPU kami akan langsung memberi tahu langsung," tutup Priyo.
Sebelumnya, BPP DKI Jakarta Prabowo-Sandi melaporkan KPU RI ke DKPP pada Senin (7/1). KPU dinilai telah melanggar UU 7 No 2017 Pasal 274 Tentang Pemilu karena membatalkan agenda penyampaian visi misi capres dan cawapres secara nasional.
Selain itu, BPP DKI juga menilai KPU tidak menjalankan tugasnya. Padahal sudah diketahui pembatalan penyampaian visi misi tersebut sudah disepakati kedua kubu.
(ani/agt)