Aher: Tak Pernah Ada Surat Panggilan KPK Terkait Meikarta

CNN Indonesia
Selasa, 08 Jan 2019 07:15 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher mengaku siap memberikan kesaksian di kasus suap Meikarta jika sudah menerima surat resmi dari KPK.
Eks Gubernur Jabar Aher mengaku tidak pernah mendapat surat panggilan resmi dari KPK terkait Meikarta. (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau Aher mengklaim tidak pernah sekalipun menerima surat pemanggilan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.

"Bagaimana mau datang ke KPK, enggak ada surat panggilannya kan. Itu persoalannya. Sampai hari ini belum menerima surat panggilan dari KPK," kata Aher seperti dilaporkan Antara, Senin (7/1).

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, ia siap menjadi saksi terkait kasus suap proyek Meikarta jika sudah menerima surat resmi dari lembaga antirasuah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dari awal siap menjelaskan. Tapi kalau datang ke KPK kemudian tidak ada surat panggilannya saya enggak tahu menghadap siapa di lantai berapa, jam berapa, urusannya apa. Kan enggak jelas kalau begitu," ujar Aher.


KPK kembali memanggil Aher untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap Meikarta pada Senin (7/1). Namun, jadwal itu batal lantaran Aher tidak hadir.

Mangkirnya Aher ini merupakan yang kedua kalinya setelah pemanggilan pertama pada Desember 2018 lalu. Ia beralasan tidak hadir karena surat yang ditujukan baginya salah alamat. Setelah itu, ia mengaku tak ada lagi surat pemanggilan yang diterimanya.

"Waktu (pemanggilan) yang pertama tidak datang karena salah alamat. Sejak saat itu saya belum menerima surat apapun," kata dia.

Dalam persidangan, nama Aher sempat disebut di surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (19/12).


Dalam surat itu disebut, pada 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Gubernur Jawa Barat kemudian disebut mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tertanggal 24 November 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP, Dadang Mohamad, yang ditujukan kepada bupati Bekasi.

Perihal rekomendasi pembangunan Meikarta yang menyatakan pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti pemerintah Kabupaten Bekasi, sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat, pada 10 November 2017.

(antara/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER