Aher Mangkir Tanpa Penjelasan, Sumarsono Minta Jadwal Ulang

CNN Indonesia
Selasa, 08 Jan 2019 01:59 WIB
Eks Gubernur Jabar Ahmad Heryawan alias Aher mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi bagi tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di kasus Meikarta.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut Aher tak memberi penjelasan soal ketidakhadirannya dalam panggilan pemeriksaan pihaknya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi bagi tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) di kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta. Ia juga disebut tak memberi penjelasan apapun soal ketidakhadirannya.

Sementara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono meminta penjadwalan ulang pemeriksaan di kasus yang sama.

"Ahmad Heryawan dalam kapasitasnya sebagai gubernur Jawa Barat, dipanggil menjadi saksi NHY dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Hingga sore ini penyidik belum menerima informasi alasan ketidakhadiran saksi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menyampaikan bahwa Sumarsono berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK hari ini. Pria yang akrab dipanggul Soni itu disebut meminta penjadwalan ulang untuk memberikan kesaksiannya.

"Kami mendapat surat pemberitahuan permintaan penjadwalan ulang Kamis 10 Januari 2019 karena ada kegiatan lain," imbuh Febri.

Aher maupun Soni dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta. Aher dijadwalkan bersaksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Sementara Soni diagendakan memberi kesaksian untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin.

Dengan demikian, sudah dua kali Aher mangkir dari panggilan KPK. Pertama kali Aher mangkir adalah ketika ia dipanggil penyidik pada 20 Desember 2018. Nama Aher terseret dalam kasus ini sejak namanya muncul dalam dakwaan keempat tersangka pemberi suap dari pihak Lippo Group pada sidang perdana yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12/2018).

Dari dakwaan itu diketahui Aher merilis Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Surat itu berisi delegasi dari Aher untuk Kepala Dinas PMPTSP Jawa Barat terkait pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Meikarta.

Bupati Bekasi nonaktif Neneng dan sejumlah anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga menerima suap dengan total Rp16,1 miliar dan Sin$270 ribu terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Neneng mendapat bagian cukup besar yakni Rp10,8 miliar dan US$90 ribu.

Uang tersebut diserahkan PT Lippo Cikarang Tbk., melalui PT Mahkota Sentosa Utama, Billy Sindoro, pegawai Lippo Group, Henry Jasmen; dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto serta mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus.

Sampai saat ini baru Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang dibawa ke pengadilan. Sementara itu Neneng dan empat anak buahnya masih dalam proses penyidikan

(arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER