Hemas menyatakan permasalahan semakin meruncing setelah dirinya dinonaktifkan.
"Sebetulnya kemarin diundang oleh Bapak Presiden khusus untuk beliau ingin memahami apa yang terjadi di DPD RI," kata Hemas usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istri Sri Sultan Hamengkubuwona X itu berpijak pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menyatakan bahwa kepemimpinan OSO yang sah.
Hemas melanjutkan bahwa Jokowi mendukung langakah dirinya yang ingin menggugat dualisme kepemimpinan di DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, langkah tersebut adalah bagian dari upaya hukum melawan kepemimpinan OSO di DPD.
"Bapak Presiden sangat sangat setuju dan ini untuk meluruskan sebuah lembaga negara yang masih mempunyai kepemimpinan dua," kata dia.
Sebelumnya, GKR Hemas diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPD karena faktor kehadiran. Pemberhentian sementara Hemas itu tak terlepas dari konflik antara dirinya dengan OSO terkait kepemimpinan di DPD.
Hemas mengklaim sebagai pimpinan sah bersama Farouk Muhammad untuk periode 2014-2019. Sementara itu OSO bersama Nono Sampono dan Darmayanti Lubis memimpin DPD periode 2017-2019 selepas disepakati masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun.