Dia mengatakan pembangunan itu di bawah tanggung jawab langsung Sekretaris Jendral Kemendagri yang saat itu menjabat.
"Rokan Hilir karena nilainya (anggaran) di bawah 100 (Rp100 miliar) bukan kewenangan saya, langsung di bawah Sekjen," kata Gamawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Gedung IPDN di Rokan Hilir, Gamawan juga pernah dipanggil untuk kasus Gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat. Gamawan mengakui dirinya yang menandatangani proyek tersebut
Gamawan hari ini diperiksa untuk tersangka atas nama Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom (DJ), mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya bernama Budi Rachmat Kurniawan (BRK) dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT).
Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.