Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tak ingin buru-buru menerbitkan larangan penggunaan
plastik di daerah yang dipimpinnya. Oleh karena itulah, ia menyatakan tak akan terburu-buru menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Larangan Plastik.
Anies mengatakan banyak substansi yang terdapat dalam draft Pergub yang musti dilihat kembali dan dikoreksi.
"Jadi, ini bukan cepat-cepatan keluar pergubnya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mengatakan salah satu poin dalam draft yang masih perlu dilihat kembali soal sanksi sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar aturan jika larangan plastik diterapkan.
Anies ingin sanksi yang diberikan dalam pergub ini masuk akal sehingga bisa mengubah perilaku masyarakat jika nantinya aturan diterapkan.
"Sanksi itu harus masuk akal, yang bisa dikerjakan, yang bisa mengubah perilaku. Kalau sanksi itu hanya bikin
headline saja tapi tidak bisa dilaksanakan buat apa," katanya dia.
Dijelaskan dia, setiap pelanggaran soal penggunaan sampah plastik ini harus memiliki variabel yang jelas. Dengan begitu, sanksi setiap pelanggaran pun akan berbeda.
"Jadi, ini harus didetailkan, sanksi jelas, dan variabel ketidaktaatannya ada agar kami lengkap. Jangan asal ada aturan," katanya.
(tst/agt)