Polda Kembali Limpahkan Berkas Kasus Hoaks Ratna ke Kejaksaan

CNN Indonesia
Kamis, 10 Jan 2019 13:39 WIB
Polisi menyebut ada 20 poin perbaikan, namun tidak ada penambahan barang bukti dalam berkas hoaks Ratna Sarumpaet tersebut.
Polisi resmi merampungkan berkas Ratna Sarumpaet yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi untuk diperbaiki. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi melimpahkan berkas kasus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke kejaksaan, Kamis (10/1). Pengiriman berkas dilakukan setelah pada 24 November 2018 Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas Ratna untuk diperbaiki pihak kepolisian.

Kanit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Nico Purba menyampaikan ada perubahan berkas yang dilakukan kepolisian.

"Memang ada beberapa item yang harus ditambahkan namun tidak ada penambahan barang bukti," kata Nico di Polda Metro Jaya, Kamis (10/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Adapun salah satu saksi yang kembali dimintai keterangannya ialah kerabat Ratna, Rocky Gerung. Rocky pernah mengunggah tulisannya terkait kebohongan Ratna di akun media sosialnya.

"Jadi totalnya ada 20-an poin perbaikan baik secara formal maupun materil," kata Nico.

Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Sudah Kembali di KejaksaanRocky Gerung. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Nico menegaskan pihaknya sudah mengikuti aturan hukum dan sesuai prosedur. Selanjutnya polisi juga kembali memperpanjang masa penahanan Ratna sampai berkasnya naik ke pengadilan.

"Sudah kita lakukan untuk perpanjangan sampai dengan tanggal 1 Februari 2019. Kami sendiri yakin perkara ini sebelum habis masa penahanan 1 Februari akan P21," kata Nico.

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung.

Ratna baru belakangan memberi pernyataan bahwa kabar dirinya dipukuli itu bohong. Ia mengatakan wajahnya lebam karena menjalani operasi plastik.


Atas kebohongan publik itu Ratna dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Awalnya, tim penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Ratna ke Kejaksaan Tinggi pada 8 November 2018. Ada 32 BAP tersangka dan saksi ahli, 63 barang bukti. Dirasa kurang lengkap, pihak Kejaksaan mengembalikan lagi berkas perkara ibunda Atiqah Hasiholan tersebut.

(ctr/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER