KPI Temukan Indikasi Siaran Jokowi-Prabowo Langgar Kampanye

CNN Indonesia
Selasa, 15 Jan 2019 12:06 WIB
KPI akan menyiapkan rekomendasi kepada KPU dan Bawaslu atas temuan indikasi-indikasi pelanggaran kampanye tersebut.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan indikasi pelanggaran kampanye dalam tayangan visi-misi dua paslon, Jokowi-Prabowo. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait dugaan pelanggaran kampanye dua paslon Pilpres 2019 melalui lembaga penyiaran.

Yuliandre mengatakan, dari audit terhadap dua model tayangan kampanye visi misi, KPI menemukan indikasi-indikasi pelanggaran kampanye dua paslon tersebut.

"KPI menemukan indikasi-indikasi pelanggaran terhadap tayangan kampanye dua calon presiden baik Jokowi maupun Prabowo. Tapi definisi pelanggaran ini tentu tafsirannya akan diserahkan kepada gugus pemilu," kata Yuliandre Darwis kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Gugus Pemilu yang dimaksud Yuliandre adalah Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 yang dibentuk September 2018. Gugus tersebut beranggotakan KPI, KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers. Melalui gugus tersebut, kata dia, keputusan dibuat.

Yuliandre menegaskan, pihaknya tak ingin gegabah menjustifikasi apa yang ditayangkan sejumlah lembaga penyiaran adalah pelanggaran. KPI mengaku tak ingin mendahului wewenang Gugus Pemilu. Adapun pertemuan Gugus Pemilu direncanakan akan digelar beberapa hari ke depan.

KPI mengakui pascapaparan visi misi yang disampaikan dua paslon melalui lembaga penyiaran memancing banyak laporan dari masyarakat. Namun sejauh ini, kata dia, laporan melalui institusi resmi belum diterima pihaknya.


Jika memang pada akhirnya diputuskan terdapat pelanggaran kampanye sesuai UU Pemilu, kata Yuliandre, maka KPI juga akan memberlakukan sanksi terhadap lembaga penyiaran sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku.

"Mulai dari teguran, pengurangan durasi tayang, hingga pencabutan hak siar," kata Yuliandre menegaskan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut ada potensi pelanggaran administrasi kampanye oleh dua calon presiden, Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan selain kedua capres itu, pelanggaran juga berpotensi telah dilakukan kepada stasiun televisi yang menayangkan acara kedua capres.

"Pak Jokowi dan Prabowo yang bisa kena pelanggaran administrasi, bisa stasiun televisi ataupun TKN dan BPN," kata Fritz saat dihubungi, Selasa (15/1).

Jokowi sebelumnya menyampaikan visi lima tahun ke depan lewat program di lima stasiun televisi pada Minggu (13/1). Sementara Prabowo menyampaikan visi dan misi lewat pidato yang juga disiarkan stasiun televisi, Senin (14/1).

(ain/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER