Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Pemprov DKI akan mematuhi putusan
Mahkamah Agung untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp4,73 miliar bagi 473 Kepala Keluarga( KK) di Petamburan, Jakarta Pusat.
Meski begitu, Anies mengaku pihaknya akan lebih dulu mempelajari soal putusan MA tersebut atas kasus penggusuran yang terjadi pada tahun 1997 silam.
"Kalau ada dari pengadilan yang bilang ya kita sebagai pemerintah harus taat kepada institusi pengadilan, nanti saya cek kita akan pada perintah pengadilan, apalagi kalau sudah inkrah," tutur Anies di Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah juga memastikan soal pemberian ganti rugi tersebut. Nantinya, ganti rugi akan dibayarkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI.
"Iya (akan bayar ganti rugi), sekarang tinggal melaksanakan putusan yang teknis pelaksanaannya oleh Dinas Perumahan karena terkait rumah susun dan penghuninya," kata Yayan melalui pesan singkat, Selasa (15/1).
Yayan mengungkapkan sebelum akhirnya diputuskan memberikan ganti rugi, pihaknya telah mengajukan pertanyaan ke pengadilan untuk memastikan apakah keputusan MA itu bisa dilaksanakan.
Pasalnya, kata Yayan, ada beberapa poin putusan yang tidak sesuai dengan peraturan MA. Namun, ia tak merinci putusan apa saja yang tidak sesuai dengan peraturan MA tersebut.
"(Pemprov DKI) meminta penjelasan apakah putusan ini dapat dilaksanakan karena ada beberapa amar putusan yang tidak sesuai dengan Peraturan MA terkait gugatan
class action," ujar Yayan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com, 473 KK warga RW 009 Petamburan, Jakarta Pusat menuntut Pemprov DKI membayar ganti rugi atas penggusuran yang dilakukan tahun 1997.
Kuasa hukum warga yang berasal dari LBH Jakarta Charlie Albajili menuturkan kasus tersebut berawal ketika warga digusur Pemprov DKI untuk pembangunan rusunami di wilayah tersebut. Warga kemudian menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itupun dikabulkan oleh pengadilan yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.
Putusan tersebut juga dikuatkan oleh Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006. Pemprov DKI disebut sempat mengajukan Peninjauan Kembali namun akhirnya ditolak lewat Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014. Namun, hingga kini warga masih belum mendapatkan pembayaran ganti rugi atas penggusuran tersebut.
Bahkan, Pemprov DKI justru diketahui sempat meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) pada 2016 agar terhindar dari kewajiban dalam putusan.
(dis/kid)