Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP PDI Perjuangan
Djarot Syaiful Hidayat meminta para pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama atau karib disapa Ahok untuk selalu mendoakan mantan Bupati Belitung Timur itu. Djarot mengimbau para pendukung untuk tidak menyambutnya secara berlebihan.
Seperti diketahui, usai menerima remisi Natal 2018, Ahok yang terjerat kasus penodaan agama itu akan menghirup udara bebas pada 24 Januari mendatang.
"Saya minta kepada pendukung beliau untuk tidak sambut beliau dan saya minta untuk selalu berdoa supaya Pak Ahok selalu sehat dan semangat," kata Djarot ditemui usai menghadiri Debat Perdana Pilpres 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan calon gubernur Sumatra Utara itu pun meminta agar para pendukung Ahok bisa memberi ruang agar Ahok bisa menata diri. Sebab kata dia, Ahok pun memerlukan waktu untuk mengurus dirinya sendiri usai keluar dari jeruji besi.
"Berikan kebebasan pada beliau untuk menata dirinya karena beliau juga perlu untuk urus dirinya sendiri," kata dia.
 Djarot Saiful Hidayat. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Djarot sendiri mengaku tak akan menjemput Ahok di Mako Brimob saat mantan teman seperjuangannya di Pilkada DKI 2017 lalu itu bebas. Yang akan menjemput kata dia, hanya keluarga saja.
"Ga akan (jemput) kan keluarga saja," kata dia.
Ahok dan Djarot merupakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Keduanya juga bersama-sama memimpin DKI selama tiga tahun usai Ahok ditinggal Jokowi melenggang ke Istana.
Ahok sendiri harus mendekam di penjara sejak Mei 2017 setelah didakwa dalam kasus penodaan terhadap agama terkait pernyataanya soal Al Maidah di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 2016 saat dia masih menjabat sebagai Gubernur.
Seperti diketahui, remisi Ahok bersamaan dengan kado remisi para napi lainnya. Ditjen PAS diketahui memberikan remisi kepada 11.232 narapidana beragama Kristen menyambut perayaan Hari Raya Natal 2018.
Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang disebut-sebut akan bebas tanggal 24 Januari mendatang adalah murni hak miliknya.
Hal itu kata Yasona adalah murni proses hukum yang telah dilalui oleh Ahok. "Kalau soal Ahok ya itu proses yang sudah dilaluinya dan itu hak dia," kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (27/12).
(tst/ain)