Penjelasan BPN soal Pemimpin Penegak Hukum-nya Prabowo

CNN Indonesia
Jumat, 18 Jan 2019 18:15 WIB
Dahnil Anzar menyatakan chief of law enforcement officer yang dinyatakan Prabowo adalah Presiden sebagai yang mengangkat jaksa agung, kapolri, menkumham.
Dahnil Anzar menyatakan Chief of Law Enforcement Officer yang dinyatakan Prabowo adalah Presiden sebagai yang mengangkat jaksa agung, kapolri, menkumham. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut tak ada masalah dalam pernyataan Prabowo di Debat Capres 2019 soal penindakan hukum.

Saat mengatakan presiden adalah chief of law enforcement officer, kata Dahnil, Prabowo memang menempatkan posisi presiden ada di kedudukan tertinggi di antara para perangkat hukum di bawahnya.

"Presiden memang adalah chief of law enforcement officer, karena presiden lah yang mengangkat jaksa agung, kapolri, menkumham," kata Dahnil kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (18/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Oleh karena diangkat presiden, sambungnya, para penggawa di bidang hukum ini pun bisa diberhentikan kapan saja oleh kepala pemerintahan Indonesia tersebut. Atas dasar itu, Dahnil menyatakan sangat mudah bagi presiden untuk memastikan semua bekerja sesuai jalurnya masing-masing.

"Mereka semua bisa diberhentikan oleh presiden dan presiden harus bisa memastikan mereka bekerja secara teknis sesuai dengan 'rel hukum yang adil dan berkeadilan'," kata Dahnil.

Jikalau para penggawa hukum tersebut bekerja di luar rel hukum yang adil, tegas Dahnil, presiden harus mengoreksi agar semua itu kembali ke jalurnya yang sesuai.

"Tapi memang, presiden tidak bisa intervensi secara teknis terkait dengan proses hukum. Bahkan pada banyak kesempatan presiden juga merancang dan mengajukan hukum dalam bentuk UU yang diajukan ke DPR dan disahkan oleh DPR," kata mantan Ketum PP Pemuda Muhammadiyah tersebut.

Atas dasar itu, tegasnya, maka jelaslah chief of law enforcement officer yang dimaksudkan Prabowo dalam pernyataannya saat debat capres perdana semalam. Presiden harus mampu bersikap tegas dan tidak membiarkan penyalahgunaan kekuasaan para penegak hukum di bawahnya.

"Seperti membiarkan kriminalisasi, lambatnya penangan hukum, bahkan cenderung melakukan politisasi atau membiarkan politisasi terhadap hukum," katanya.

Penjelasan BPN Soal Pemimpin Penegak Hukum-nya PrabowoCapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) berdiskusi dengan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno di sela debat capres perdana, Jakarta, 17 Januari 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Sebelumnya, dari pihak Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf menyindir Prabowo yang menyatakan sebagai chief of law enforcement officer.

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Verry Surya Hendrawan menyindir bahwa capres nomor urut 02 itu tak memahami konsep ketatanegaraan tentang trias politica.

Ia menyebut konsep trias politica seperti eksekutif, legislatif dan Yudikatif memiliki fungsi dan kekuasaan tersendiri dan tak bisa dicampur adukkan satu sama lain. Untuk konteks Indonesia, kata Verry, yudikatif merupakan sektor yang memiliki fungsi dan kekuasaan sebagai penegak hukum.

"Ini sama saja memandang bahwa eksekutif dapat mengintervensi yudikatif, dan menyalahgunakan kekuasaan," kata Verry dalam keterangan tertulisnya.

Senada Verry, Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily mengatakan Prabowo telah salah kaprah mengartikan konsep presiden sebagai panglima hukum tertinggi.

Ace menilai konsep itu tak dikenal dalam konsep ketatanegaraan di Indonesia karena posisi presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

"Kekuasaan kehakiman (yudikatif) ada di tangan Mahkamah Agung," kata Ace menanggapi pernyataan Prabowo dalam debat capres perdana semalam.

(tst/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER