Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut pihaknya menanti pembicaraan para calon terkait masalah itu pada kesempatan berikutnya sebelum proses pemungutan suara berlangsung pada 17 April.
"[Pelanggaran HAM berat masa lalu] itu yang tadi kami katakan belum substansial [dibicarakan dalam debat]," ucapnya, keterangan pers di kantornya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ahmad, penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu merupakan salah satu isu penting yang perlu diketahui publik. Selain itu, penuntasan kasus itu merupakan janji yang harus ditunaikan.
"Komnas HAM melihat kedua pasangan belum memahami konsep HAM secara substansial, sehingga komitmen penegakan HAM yang di dalamnya terdapat strategi penyelesaian atas kasus-kasus pelanggaran HAM seperti dugaan pelanggaran HAM yang berat belum terlihat," tuturnya.
Baginya, kedua pasangan calon tidak dapat menggambarkan peta permasalahan dan strategi kebijakan HAM yang akan ditempuh dalam debat Pilpres 2019. Bahkan, lanjutnya, para calon tidak memberikan gagasan tentang perlindungan, pemenuhan, pemajuan, serta penegakan HAM di Indonesia.
Selain terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, dia menyampaikan, Komnas HAM melihat terdapat sejumlah isu yang penangannya mendesak namun tidak dibahas dalam debat Pilpres antara lain tentang konflik sumber daya alam dan reforma agraria, intoleransi, diskriminasi, serta kekerasan berbasis pada ekstremisme.
(arh)