Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pembina
Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta menegaskan pembebasan tanpa syarat terpidana kasus terorisme
Abu Bakar Ba'asyir tidak terkait politik. Mahendradatta mengatakan, sudah semestinya kebebasan didapatkan pendiri pondok pesantren Al-Mu'min, Ngruki, Sukoharjo tersebut.
"Ini masalah hukum, bukan politik apalagi
gift (pemberian). Ini bukan karena membuktikan apapun yang bersifat politis," ujar Mahendradatta di Jakarta, Sabtu (19/1).
Mahendradatta mengatakan rencana pembebasan Ba'asyir ini kerap kali ditarik ke dalam masalah politik. Hal itu, kata dia, dapat menimbulkan spekulasi liar yang dapat berkembang di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan ada sejumlah pihak yang menyatakan bahwa pembebasan Ba'asyir menunjukan sikap pembelaan terhadap ulama. Mahendradatta justru membantah pernyataan tersebut.
"Jangan semua dipolitisir," ujar dia.
Tim Pembela Muslim, Mahendradatta (kiri) (Antara/Sigid Kurniawan) |
Menurut dia kebebasan adalah hak yang sudah seharusnya didapatkan oleh Ba'asyir. Menurutnya, Ba'asyir sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yang disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan. Terlebih Ba'asyir disebut sudah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Selain itu ia juga sudah mendapatkan total remisi selama 36 bulan atau tiga tahun. "Ada remisi tambahan dan remisi tambahan belum kehitung berapa. Kalau mengatakan bebaskan berdasarkan apa, banyak caranya," paparnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan rencana pembebasan ini tidak serta merta baru keluar kemarin. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya pembebasan sejak lama.
"Ini kami urus sejak lama. Kami sudah kirim surat untuk bebaskan Ba'asyir berdasarkan alasan yang bisa diterima menurut hukum," ucap dia.
Presiden Jokowi sebelumnya mengutus Yusril untuk membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Alasan kemanusiaan jadi alasan utama Jokowi membebaskam Ba'asyir.
"Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi beliau menerima semua itu dan ini bukan mengalihkan beliau seperti tahanan rumah, tidak," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, kemarin.
Yusril tak memberi tahu mekanisme apa yang ditempuh Jokowi untuk membebaskan Ba'asyir. Dia hanya menyebut rencana pembebasan ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
Yusril mengatakan Ba'asyir bebas murni dengan alasan kemanusiaan mengingat usianya sudah cukup tua dan sering sakit.
(sah/ain)