"Hingga saat ini kami belum terima surat apapun," kata kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto di Jakarta, Jumat (18/1) dikutip Antara.
Ade mengungkapkan Ba'asyir dipidana 15 tahun pidana penjara dan seharusnya bebas pada 24 Desember 2023. Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya, maka jatuh pada 13 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, kata Ade, Ba'asyir sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan dan jaminan, sebagai salah satu persyaratan bebas bersyarat. Pun sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas.
"Ketiga melalui grasi presiden dengan alasan kemanusiaan," tutur Ade Kusmanto.
Sebelumnya, Jokowi melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menyatakan segera membebaskan Ba'asyir. Hal ini disampaikan Yusril seusai mengunjungi Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat.
"Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi beliau menerima semua itu dan ini bukan mengalihkan beliau seperti tahanan rumah, tidak," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Yusril mengatakan Ba'asyir bebas murni dengan alasan kemanusiaan mengingat usianya sudah cukup tua dan sering sakit. (antara/osc)