KPU Persilakan Paslon Bawa Sontekan atau Bergeming saat Debat

CNN Indonesia
Senin, 21 Jan 2019 17:30 WIB
KPU menegaskan tak ada larangan pasangan calon membawa catatan saat Debat Pilpres 2019.
KPU menegaskan tak ada larangan pasangan calon membawa catatan saat Debat Pilpres 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum tak mempersoalkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden membawa bahan sontekan debat seperti buku atau catatan-catatan kecil saat mengikuti debat Pilpres 2019 selanjutnya. KPU menegaskan tak ada peraturan yang melarang hal itu.

"Paslon dipersilakam membawa catatan, dokumen. Bayangkan kalau paslon menjelaskan data apa mungkin itu dihafal semua? Kita juga bijak lah catatan tidak selalu konotasinya negatif. Membawa buku BPS masa enggak boleh?" kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Senin(21/1).

Hal ini disampaikan menyikapi berkas ataupun catatan kecil yang dibawa ke arena debat oleh kedua pasangan calon baik nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin dan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Badan Pemenangan Nasional bahkan menyoroti pasangan calon nomor urut 01 yang kerap melihat catatan ketika menjawab pertanyaan panelis atau menanggapi paslon nomor urut 02.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu menyatakan KPU tak mempermasalahkan paslon melihat catatan. Menurutnya, ketepatan penyampaian data dan informasi lebih penting ketimbang larangan membawa catatan kecil.

"Ini kan disaksikan seluruh rakyat Indonesia sehingga harapan kita data-data yang disampaikan paslon dan visi-misinya dalam debat itu ya data-data berdasar," ucapnya.

Tak hanya catatan, KPU juga tak mempermasalahkan ketika capres atau cawapres diam tak menjawab pertanyaan panelis atau menanggapi pasangan calon lainnya.

Hal ini disampaikan menyikapi lebih banyak diamnya calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin dan tidak saling mengapresiasinya kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden saat akhir debat perdana pekan lalu.

"Kan tidak ada aturan melarang. Ya tidak apa-apa. Ya tidak apa-apa (diam dijadikan senjata). Terserah laga politik. Di luar kewenangan KPU," tutur Wahyu.
(chri/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER