Hal itu dibeberkan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Ia menyebut ke 20 inisal nama tersebut, adalah bagian dari sejumlah 45 artis yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online tersebut.
"Kita sebelumnya sudah memanggil 6 diantaranya ML, BS, FG, RF, AC dan TP. Dan yang lainnya yakni BZ, N, AM, UY TP, TA, SN, WA, RP, N, EFD AF, GN, O, V, NJF, T, AKS, B, WH dan seterusnya," beber Luki, di Mapolda Jatim, Senin (21/1).
Seluruh nama itu didapat polisi berdasar hasil penusulusuran atau profiling dari data digital forensik dan keterangan Berita acara pemeriksaan (BAP) empat tersangka muncikari, yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, Fitria dan Windia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luki mengatakan pemeriksaan terhadap para selebritas itu diperlukan sekaligus untuk menjawab kesimpangsiuran opini publik, terutama di media sosial, yang telah menyebutkan nama-nama artis yang terlibat dalam kasus prostitusi online.
Polisi berharap publik tak lagi sembarangan menduga-duga atau mengungkap nama maupun inisial artis yang diduga ikut dalam bisnis jaringan prostitusi online di media sosial.
Luki mengatakan Polda Jatim bertekad membongkar tuntas jaringan bisnis prostitusi online yang melibatkan puluhan artis dan model.
"Terutama fokus kepada jaringan pada prostitusi online ini, kami akan tetap berantas sampai ke akar-akarnya," kata Luki.