Jelang Ahok Bebas, Lalu Lintas di Depan Mako Brimob Padat

CNN Indonesia
Kamis, 24 Jan 2019 08:03 WIB
Arus lalu lintas di depan Mako Brimob mulai padat karena banyak pengendara motor berhenti untuk melihat Mako Brimob dan menanyakan kabar kebebasan Ahok.
Jalan Komjen M Jasin di depan Mako Brimob, Kelapa Dua. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menjelang kebebasan terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok polisi mulai bersiaga di Mako Brimob.

Pantauan CNNIndonesia.com, Kamis pagi (24/1), sejumlah polisi mengatur arus lalu lintas di Jalan Komjen M Jasin, jalan di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Arus lalu lintas mulai mengalami kepadatan.

Sebanyak empat polisi lalu lintas, dan lima orang anggota provost mengatur laju kendaraan. Jalanan didominasi oleh kendaraan pribadi, baik roda dua maupun empat, yang menuju ke arah Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain karena memasuki jam berangkat kerja, kepadatan lalu lintas dipengaruhi oleh rasa penasaran warga. Beberapa kendaraan memperlambat laju untuk sekadar melihat ke arah Mako Brimob. Sejumlah awak media bersiap untuk mengambil gambar Mako Brimob.

"Oh Ahok bebas ya," ucap seorang pengendara motor yang memperlambat lajunya.
Polisi sesekali meminta pengendara bermotor untuk mempercepat laju mereka.

Selain itu, polisi juga melakukan rekayasa lalu lintas guna mengurai kepadatan. Polisi melakukan sistem mirip buka tutup di pertigaan depan GPIB Gideon Kelapa Dua dan depan gerbang Mako Brimob.

Terkait pengamanan, tidak ada yang khusus di hari Ahok bebas. Mako Brimob tetap dipagari kawat duri. Sementara orang yang masuk dan keluar diperiksa oleh personel Brimon bersenjata lengkap.

"Kami dari polsek melakukan patroli di Jalan Komjen Pol M Jasin memantau situasi kamtibmas seperti biasa," kata Kapolsek Cimanggis, Suyud saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (23/1) malam.

Ahok direncanakam bebas hari ini, setelah menjalani masa tahanan dua tahun dipotong total remisi tiga bulan lima belas hari.

Pada 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama. Pernyataannya soal Surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 2016 membawanya mendekam di penjara.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi tentang kepastian waktu Ahok akan meninggalkan Rutan Mako Brimob.
(dhf/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER