Diketahui, pada hari ini Bawaslu DKI Jakarta mengundang Jokowi dan atau Tim Kampanye Nasional untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Ada 16 pertanyaan dari Bawaslu, didampingi sentra Gakumdu intinya mereka tanya apakah Jokowi melakukan kampanye, saya bilang bukan kampanye karena Jokowi diundang oleh masyarakat yang melakukan acara sendiri," ujar Nelson di Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya pewarta soal Jokowi yang mempromosikan dirinya di pidato itu dengan menyebut bahwa dirinya berpengalaman di bidang birokrasi, Nelson menjawab hal tersebut bukanlah bentuk kampanye.
"Dalam laporan itu intinya Jokowi menjanjikan bakal memberi fasilitas rumah ini secara pribadi kami sangat menyesalkan. Ini perilaku tidak baik. Bagaimanapun proses pilpres adalah kontestasi tapi jangan main-main, jangan membuat laporan hanya untuk terkenal atau apapun motifnya," ujar Nelson.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada semua pihak agar jangan asal melapor kepada Bawaslu. Pasalnya, hal tersebut dapat mengganggu semua pihak, baik dari peserta pemilu, maupun pihak Bawaslu.
Sebelumnya, dalam surat, Bawaslu DKI Jakarta mengundang Jokowi sebagai tindak lanjut dari laporan bernomor 006/LP/PP/Prov/12.00/I/2019 tentang dugaan kampanye di luar jadwal. Jokowi dan TKN diduga melanggar pasal 497 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Diketahui, kegiatan Deklarasi Alumni UI for Jokowi digelar di tempat terbuka, yakni di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno pada 12 Desember lalu. Ribuan orang berkaus kuning hadir dan Jokowi hadir dalam acara tersebut.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 32 tahun 2018 tentang tahapan kampanye, paslon dan timses baru boleh melakukan kampanye terbuka pada 24 Maret - 13 April.
(sah/arh)