KPU Tunda Umumkan Caleg Eks Narapidana

CNN Indonesia
Selasa, 29 Jan 2019 20:42 WIB
KPU menunda pengumuman caleg eks narapidana karena Ketua KPU masih diperiksa di Polda Metro Jaya terkait laporan Oesman Sapta Odang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pengumuman daftar nama calon anggota legislatif (caleg) eks narapidana di Pemilu 2019 yang semula diagendakan Selasa (29/1) malam.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyampaikan pengumuman ditunda karena Ketua KPU Arief Budiman masih diperiksa kepolisian.

"Tidak jadi. Sebab Pak Ketua dan Mas Pram (Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi) masih ada di Polda Metro," kata Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilham tak merinci agenda pemeriksaan Arief dan Pramono. Namun KPU sedang menghadapi kasus dugaan tindak pidana umum terkait pencoretan Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon Tetap (DCT) di Polda Metro Jaya.
OSO melalui kuasa hukumnya, Herman Abdul Kadir, melaporkan KPU karena tidak melaksanakan putusan PTUN. Dalam putusan itu, PTUN memerintahkan KPU untuk memasukkan kembali nama OSO ke DCT.

Ilham menyampaikan pengumuman caleg eks koruptor bakal digelar Rabu (30/1) sore bersamaan dengan pengumuman nama panelis debat kedua.

"Mantan eks koruptor, sementara itu dulu. Lebih dari 40 orang," tutur Ilham.

KPU berencana membeberkan identitas caleg yang merupakan narapidana hari ini. Pengungkapan identitas itu guna menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 182 diatur caleg tidak boleh mantan terpidana dengan ancaman lima tahun penjara, kecuali sudah mengumumkan statusnya itu ke publik.

"Karena undang-undang juga menyebutkan mereka juga harus declare, menyatakan secara terbuka, maka KPU menegaskan itu sebetulnya, ingin menyampaikan secara terbuka," kata Ketua KPU Arief Budiman.
(ugo/dhf)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER