"KPK meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan SH, Bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka," Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supian diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dalam kapastiasnya sebagai Bupati Kotawaringin Timur atas pemberian IUP tersebut. Yakni menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer He seharga Rp1,350 miliar, dan uang sebanyak Rp500 juta.
Atas perbuatannya, Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembernatansan Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ani/osc)