Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Viryan Aziz menyampaikan keputusan tidak menggunakan hak pilih di pemilu atau golongan putih alias
golput adalah hak setiap warga negara Indonesia yang telah diatur dalam undang-undang.
Namun Viryan meminta warga bijaksana untuk tidak golput dalam Pemilu 2019. Dia beralasan pemilu saat ini lebih demokratis ketimbang masa Orde Baru.
"Itu hak, tapi sudah tidak keren seperti di Orde Baru, di masa lalu. Sekarang kenapa harus golput? Setiap orang punya kesempatan yang sama menggunakan hak pilih, tidak ada intimidasi, potensi manipulasi seperti masa lalu kecil," kata Viryan saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan KPU tidak melarang para pemilih bila hendak memutuskan golput. Pasalnya Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2019 menjamin setiap warga negara menentukan hak politiknya.
Viryan mengingatkan yang diatur adalah larangan mengajak orang golput seperti diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bahkan mengajak orang golput diancam dengan penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp36 juta.
Dia menyebut orang yang golput akan rugi tak ikut menentukan pemimpin bangsa. Sebab, kata dia, sebanyak apapun orang golput, pemilik suara terbanyak tetap akan dinyatakan sebagai pemenang.
"Karena nasib kita nanti ditentukan oleh mereka. Sekarang nasib mereka ditentukan oleh kita, setelah pemilu selama 5 tahun nasib kita ditentukan mereka. Mau nasibnya ditentukan dengan orang yang kita tidak ikut menentukan?" ucapnya.
Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada 17 April 2019. Untuk pertama kali, Indonesia menggelar pemilihan DPR, DPRD, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden secara serentak.
Tercatat ada 190.770.329 pemilih di dalam negeri dan 2.058.191pemilih di luar negeri. KPU menargetkan partisipasi pemilih sebanyak 77,5 persen.
(dhf/wis)