"Totalnya ada 286 WN Bangladesh. Mereka ini korban penipuan, jadi untuk tindakannya yang kita lakukan adalah deportasi/cekal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kota Medan, Fery Monang Sihite, Jumat (8/2).
Dia mengatakan pihaknya telah beroordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh untuk proses deportasi. Karena memang, seluruh kebutuhan deportasi akan difasilitasi kedutaan. Seperti akomodasi atau pun yang lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Heboh Perdagangan Manusia WNA di Medan |
"Kita akan melakukan pemetaan permasalahan ini, supaya tidak terulang kejadian serupa," ujarnya.
Menurut Fery, dari hasil interogasi, para warga Bangladesh ini ingin kembali ke negara asalnya, setelah mereka mengetahui telah ditipu oleh orang yang berjanji akan membawa mereka ke Malaysia untuk bekerja.
Hingga saat ini, para warga Bangladesh ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan. Hasil penyelidikan pertama, mereka masuk secara bergelombang.
"Ada yang baru lima hari dan sebagainya. Paling tidak sejauh ini data dari mereka sudah kami kantongi, semoga proses deportasinya nanti tidak memakan waktu berbulan-bulan," jelasnya.
Kasus serupa pernah terjadi beberapa waktu lalu. 30 orang WN Bangladesh di Kabupaten Batubara. Mereka adalah korban trafficking yang akan berangkat ke Malaysia lewat jalur gelap. Ke 30 WN Bangladesh tersebut sudah di deportasi ke negara asalnya setelah sempat tinggal di Rudenim Belawan. (fnr) (fnr/ayp)