Kuasa Hukum SMA Pangudi Luhur Ichsan Perwira Kurniagung menyebut kliennya hanya meminjamkan hall atau aula untuk bermain basket.
"Pihak sekolah hanya mengizinkan para alumni, termasuk Sandiaga Uno, untuk menggunakan Hall SMA Pangudi Luhur untuk bermain basket," kata Ichsan dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ichsan mengatakan Kepala SMA Pangudi Luhur Mulyono telah menjelaskan hal tersebut saat diperiksa Bawaslu RI hari ini, Rabu (20/2).
[Gambas:Instagram]
Mulyono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu. Sandiaga diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h karena melakukan kampanye di fasilitas pendidikan.
Ichsan menegaskan kliennya memberikan keterangan sesuai fakta tanpa intervensi dari kubu Jokowi maupun Prabowo.
Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri). Japri melaporkan Sandi atas foto yang beredar di media sosial. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu terlihat mengacungkan pose dua jari di lingkungan SMA Pangudi Luhur.
Ia dilaporkan melanggar pasal Pasal 280 ayat 1 huruf h, dan pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6 ayat (1) huruf h Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.