Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyatakan pihaknya sedang mempersiapkan bahan agar sertifikat itu kembali pada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP).
"Jadi yang dokumen kita pegang adalah yang dibeli Dinas Pertanian saat itu. Ini sedang diskusikan bagaimana pembatalan sertifikat yang baru itu," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polemik pengadaan lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat itu berawal ketika Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat membeli lahan dari seorang warga, Toeti Noezlar Soekarno pada 2005.
Pada 2017, Pemprov DKI memenangkan kasus ini dan pengadilan memerintahkan pemerintah untuk menagih uang sebesar Rp668 miliar itu kepada Toeti.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menyatakan pihaknya sedang bersurat kepada Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DKI Jakarta untuk mengurus sertifikat tanah itu. Rencananya kepemilikan lahan di Cengkareng itu akan dibikin atas nama DKPKP.
"Tetap sih atas nama Pemda, tapi itu BPN yang akan meneliti ulang atas nama BPKP," kata Yayan.
Sementara soal uang akan menjadi tugas Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat DKI serta Inspektorat DKI. Jumlah penagihan yang harus diterima sesuai dengan jumlah yang dibayarkan oleh DKI.
"Dinas Perumahan nanti menagih, di-guidance oleh Inspektorat sesuai dengan APBD yang kita keluarkan," ujar Yayan.