Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap seorang pria berinisial TWA alias Andalus alias Abu Hilwa yang diduga merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (
JAD) di Temanggung.
"Ditangkap di Jalan Lingkar Geneng, Kertosari, Temanggung, Jawa Tengah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas
Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/2).
Dedi menuturkan penangkapan itu terjadi saat polisi melakukan razia lalu lintas pada Kamis (14/2) lalu. Pada saat pelaksanaan razia, TWA menghentikan mobilnya dan melarikan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas, sambung Dedi, kemudian membuka paksa mobil yang ditinggalkan tersebut dengan mendatangkan tukang kunci. Pada saat mobil dibuka, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
"Buku-buku yang berkaitan dengan radikalisme dan setelah diamankan, ternyata pelaku adalah orang yang masuk DPO [daftar pencarian orang] Densus 88 Antiteror," tutur Dedi.
Dedi menyebut petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap TWA di sekitar lokasi dan berhasil menangkap. Setelahnya, TWA dibawa ke Polres Temanggung untuk diperiksa Tim Densus 88 Antiteror lalu dibawa ke Polda Jateng.
"Penyidik masih melakukan pengembangan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, TWA diketahui pernah dideportasi dari Filipina pada Juni 2016 lalu. Ia berada di Filipina untuk mengikuti pelatihan militer di Basilan-Filipina Selatan bersama dengan Adi Jihadi dkk.
Kemudian pada Oktober 2016, TWA diketahui mengikuti pelatihan paramiliter di daerah Karang Bolong-Anyer bersama-sama Adi Jihadi dkk yang dilatih Nanang Kosim.
Dedi menyebut TWA pernah merencanakan amaliyah bersama dengan Bambang Eko Prasetyo, Ageng Nugroho, Rio Baraka, Juhedi, Ali Abdulloh, Andi Baso dan Nanang Kosim dengan modus operandi melakukan penembakan terhadap anggota Polri.
(dis/kid)