"Para terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," kata JPU KPK Yadyn saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, ada Sahat Maju Banjarnahor sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Aktivitas pembangunan di distrik 1 proyek Meikarta, Rabu (17/10/2017). (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin) |
"[Pemberian suap] agar terdakwa Neneng Hasanah Yasin menandatangani IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) pembangunan Meikarta sebagai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur yang berlaku," kata jaksa.
"Para terdakwa telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.182.020.000 [16,182 miliar] dan SGD270 ribu dengan rincian," ucap jaksa.
Neneng dan empat anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain kelima terdakwa, jaksa KPK juga menyebut soal aliran uang ke sejumlah orang lainnya yang belum berstatus sebagai tersangka. Yakni, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Sekda Pemprov Jabar) Iwa Karniwa.
Tak ketinggalan, Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda Pemkab Bekasi, E Yusup Taupik Rp500 juta, Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa Rp1 miliar dan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang atau BMPR Pemkab Bekasi Yani Firman SGD90 ribu.
[Gambas:Video CNN]
(hyg/arh)
Aktivitas pembangunan di distrik 1 proyek Meikarta, Rabu (17/10/2017). (