Rocky Gerung adalah pengamat politik yang kerap melontarkan kritik tajam kepada pemerintahan Joko Widodo. Dalam surat dakwaan, Ratna tercatat pertama kali menghubungi Rocky pada Selasa, 25 September 2018 sekitar pukul 20.43 WIB.
Dia mengirim beberapa foto wajahnya yang lebam dan bengkak lewat Whatsapp dengan pesan: 21 September 2018 jam 18.50 WIB, area bandara Bandung. Kemudian pada pukul 20.44 WIB Ratna kembali mengirim pesan: Not For Public.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada Kamis, 27 September 2018 pukul 16.30 WIB Ratna mengirim pesan kepada Rocky yang berbunyi: Hei Rocky negrinya makin gila n hancur - need badly :)
Ratna kembali mengirim foto wajah lebam dan bengkak lewat Whastapp kepada Rocky pada Jumat, 28 September 2018 pukul 19.22 WIB dengan pesan: Day 7th.
Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Pesan-pesan dari Ratna tersebut tak mendapat balasan atau tanggapan dari Rocky.
Rocky akhirnya memberi tanggapan dengan membuat status pada akun twitternya. Rocky menulis: Tak cukup memfitnah? Tak puas memaki? Akhirnya kalian memakai tinju. Sungguh dangkal dan tetap dungu.
"Bahwa status twitter tersebut saksi Rocky Gerung buat karena reaksi akibat kekerasan yang dialami oleh terdakwa," kata JPU.
Rocky akhirnya mengklarifikasi setelah Ratna mengakui telah merangkai kabar bohong soal penganiayaan dirinya.
Atas aksi itu JPU menjatuhkan dua dakwaan kepada Ratna. Dakwaan pertama, Ratna didakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Ratna dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman penjara 10 tahun.
Tonton juga video: Sidang Perdana Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
(dis/wis)
Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet. (CNN Indonesia/Andry Novelino)