Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks
Ratna Sarumpaet sempat berkali-kali mengadu alias curhat kepada
Rocky Gerung telah dianiaya orang tak dikenal.
Rocky Gerung adalah pengamat politik yang kerap melontarkan kritik tajam kepada pemerintahan Joko Widodo.
Dalam surat dakwaan, Ratna tercatat pertama kali menghubungi Rocky pada Selasa, 25 September 2018 sekitar pukul 20.43 WIB.
Dia mengirim beberapa foto wajahnya yang lebam dan bengkak lewat Whatsapp dengan pesan:
21 September 2018 jam 18.50 WIB, area bandara Bandung. Kemudian pada pukul 20.44 WIB Ratna kembali mengirim pesan:
Not For Public.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Rabu, 26 September 2018 sekitar pukul 22.24 WIB Ratna kembali menghubungi Rocky dengan pesan:
Sakit seputar rongga mata, retak di pelipis dan rahang, tak sepedih kitab terkoyak di tangan kanan, menganga.... Lalu pada pukul 22.32 WIB, Ratna mengirim beberapa foto wajahnya yang lebam dan bengkak dengan pesan:
Hari ke-5.
Kemudian pada Kamis, 27 September 2018 pukul 16.30 WIB Ratna mengirim pesan kepada Rocky yang berbunyi: Hei Rocky negrinya makin gila n hancur -
need badly :)
Lalu pada pukul 16.33 WIB mengirim pesan berbunyi:
Need you badly dan pukul 16.36 WIB mengirim pesan:
Pasti kamu bahagia sekali di sana ya, Penghormatan pada alam, bless you.
Ratna kembali mengirim foto wajah lebam dan bengkak lewat
Whastapp kepada Rocky pada Jumat, 28 September 2018 pukul 19.22 WIB dengan pesan:
Day 7th.
 Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Ratna kembali mengirim foto wajah untuk Rocky pada Jumat, 29 September pukul 23.01 WIB dengan pesan:
Mungkin aku tidak harus ngotot membantu memperbaiki bangsa yang sudah terlanjur rusak ini. Its painful.
Pesan-pesan dari Ratna tersebut tak mendapat balasan atau tanggapan dari Rocky.
Ratna akhirnya kembali mengirim foto kondisi wajahnya kepada Rocky pada 2 Oktober 2018.
Rocky akhirnya memberi tanggapan dengan membuat status pada akun twitternya. Rocky menulis:
Tak cukup memfitnah? Tak puas memaki? Akhirnya kalian memakai tinju. Sungguh dangkal dan tetap dungu.
"Bahwa status twitter tersebut saksi Rocky Gerung buat karena reaksi akibat kekerasan yang dialami oleh terdakwa," kata JPU.
Rocky akhirnya mengklarifikasi setelah Ratna mengakui telah merangkai kabar bohong soal penganiayaan dirinya.
Atas aksi itu JPU menjatuhkan dua dakwaan kepada Ratna. Dakwaan pertama, Ratna didakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Ratna juga didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau antar golongan (SARA).
Ratna dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman penjara 10 tahun.
Tonton juga video: Sidang Perdana Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
(dis/wis)