Korban Talangsari soal Pilpres 2019: Kami Masih Golput

CNN Indonesia
Senin, 04 Mar 2019 18:20 WIB
Paguyugan Keluarga Korban Talangsari menyatakan mayoritas korban belum menentukan pilihan di Pilpres 2019 lantaran kasus HAM berat Talangsari tak kunjung usai.
Sejumlah aktivis dari Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) melakukan aksi peringatan 27 tahun Peristiwa Talangsari. ( ANTARA FOTO/Teresia May).
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad menyatakan mayoritas korban peristiwa Talangsari, Lampung masih belum menentukan pilihan alias golongan putih (golput) di Pilpres 2019.

Edi mengatakan keputusan itu dilakukan lantaran sampai saat ini kasus pelanggaran HAM berat Talangsari tak kunjung usai. Sampai saat ini Presiden Joko Widodo masih belum berupaya menyelesaikan kasus ini dengan membentuk peradilan HAM.

"Sampai dengan hari ini kita sudah komitmen dengan tidak dibentuknya tim adhoc atau pengadilan adhoc hingga hari ini teman-teman korban masih golput," ujar Edi di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi juga mengaku kecewa lantaran saat debat perdana, kasus Talangsari sama sekali tidak disinggung oleh Jokowi maupun calon presiden nomor Urut 02 Prabowo Subianto.

"Debat pertama soal HAM baik dari pihak Jokowi maupun Prabowo itu belum menyentuh tentang HAM atau pengadilan HAM. Itu kecewanya kenapa keduanya tidak menyebut kasus itu," kata Edi.

Kendati begitu, kata Edi, bukan tidak mungkin korban pelanggaran HAM berat Talangsari akan menentukan pilihan. Namun, yang jelas, dia menegaskan, sampai saat ini korban masih belum menentukan pilihan di Pilpres 2019.

"Kita masih belum menentukan pilihan, tetap akan punya pilihan, tapi hingga hari ini kita belum menentukan pilihan itu," katanya.

Selain itu, Edi mengatakan pihaknya bakal terus berjuang agar kasus ini segera selesai siapapun presiden yang terpilih. Namun, dia melihat, baik Prabowo maupun Jokowi yang akan terpilih, tidak akan berpengaruh banyak terhadap kelanjutan kasus Talangsari.

"Tidak ada hubungannya, selama UU HAM belum diubah negara wajib ikuti aturan yang sudah ada," katanya.

Diketahui peristiwa Talangsari terjadi pada 7 Februari 1989 silam. Setidaknya, paling sedikit 130 orang diduga telah dibunuh di luar hukum oleh aparat militer, 53 orang ditahan secara semena-mena dan mengalami penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya, dan 77 orang diusir paksa dari kampungnya.

(sah/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER