Polisi Kaji Aspek Pidana Penyebaran Video Robertus Robet

CNN Indonesia
Jumat, 08 Mar 2019 19:06 WIB
Mabes Polri telah mengidentifikasi para penyebar video Robertus Robet di media sosial. Namun polisi belum bisa memastikan ada pelanggaran pidana.
Aktivis HAM Robertus Robet. (Foto: CNN Indonesia TV)
Jakarta, CNN Indonesia -- Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Tim Direktorat Siber masih mengidentifikasi penyebar video aktivis HAM Robertus Robet saat berorasi soal penolakan Dwifungsi ABRI. 

"Penyebar video masih terus di-profiling, dan diidentifikasi oleh direktorat siber dan masih terus dilakukan upaya-upaya seperti itu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).

Dedi menuturkan secara teknis akun-akun yang menyebarkan video orasi Robertus Robet melalui Facebook, Twitter, dan YouTube sudah di-profiling oleh tim Direktorat Siber.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berkata tim Direktorat Siber paling paham jika terjadi pelanggaran pidana. Langkah-langkah penegakan hukum yang sudah dilakukan berasal dari gelar perkara.

Melalui gelar perkara, ahli ITE dan ahli hukum akan diundang untuk dimintai keterangan penyidikan dan apakah kasus ini masuk ke dalam konstruksi hukum.

Disinggung mengenai pemeriksaan Robert, Dedi mengatakan belum mengetahui kelanjutannya karena masih menunggu informasi dari Direktorat Siber.

"Direktorat Siber masih melakukan verifikasi dari alat bukti yang saat ini sudah dimiliki dan terus akan penyidikan, lanjut pemanggilan saksi-saksi. Apa saja yang akan dibutuhkan untuk penyempurnaan berkas perkara," kata Dedi.

Robert ditangkap oleh Kepolisian di kediamannya pada Kamis (7/3) dini hari. Penangkapan Robert buntut dari orasinya menolak bangkitnya Dwifungsi TNI saat aksi Kamisan, 28 Februari lalu.

Dalam orasinya Robert menyanyikan lagu gubahan yang pernah populer di kalangan aktivis 1998. Lagu gubahan itu berisi sindiran kepada ABRI era Orde Baru.

Ia kemudian digelandang ke Mabes Polri atas tuduhan melanggar UU ITE.

Robert diduga melanggar pasal 207 KUHP. Polisi telah menetapkan Robert sebagai tersangka namun tidak menahannya.

[Gambas:Video CNN] (sas/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER