"Penyebar video masih terus di-profiling, dan diidentifikasi oleh direktorat siber dan masih terus dilakukan upaya-upaya seperti itu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui gelar perkara, ahli ITE dan ahli hukum akan diundang untuk dimintai keterangan penyidikan dan apakah kasus ini masuk ke dalam konstruksi hukum.
"Direktorat Siber masih melakukan verifikasi dari alat bukti yang saat ini sudah dimiliki dan terus akan penyidikan, lanjut pemanggilan saksi-saksi. Apa saja yang akan dibutuhkan untuk penyempurnaan berkas perkara," kata Dedi.
Robert ditangkap oleh Kepolisian di kediamannya pada Kamis (7/3) dini hari. Penangkapan Robert buntut dari orasinya menolak bangkitnya Dwifungsi TNI saat aksi Kamisan, 28 Februari lalu.
Ia kemudian digelandang ke Mabes Polri atas tuduhan melanggar UU ITE.
Robert diduga melanggar pasal 207 KUHP. Polisi telah menetapkan Robert sebagai tersangka namun tidak menahannya.
[Gambas:Video CNN] (sas/wis)