Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Forum Masyarakat
Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik karena pernyataannya di media. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo menjelaskan dalam kasus yang menjerat Waisul, yang menjadi pokok perkara adalah pernyataan yang bersangkutan di media cetak, media elektronik, dan media sosial.
"Jadi pernyataan itu adalah mencemarkan nama baik di media sosial, media cetak, media
online," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pernyataan tersebut, kata Argo, ada pihak yang merasa dirugikan. Namun, dia tak menyebut pihak yang dirugikan tersebut.
Argo menuturkan berdasarkan laporan yang diterima polisi, pihaknya kemudian memeriksa para saksi, termasuk saksi ahli dan melakukan gelar perkara hingga kemudian menetapkan Waisul sebagai tersangka.
"Semuanya ada dalam penyelidikan, sudah titik," ucap Argo.
Argo menyatakan penetapan status tersangka terhadap Waisul sudah sesuai dengan prosedur. Begitu pula dengan penangkapan dirinya pada Rabu (6/3) malam.
Argo mengatakan status tersangka juga ditegaskan dengan gugatan praperadilan Waisul yang ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ingat ya, praperadilan kepada Polda Metro berkaitan dengan tersangka tadi dan pranya ditolak, kalau ditolak berarti sah kan itu semuanya," kata Argo.
Argo mengatakan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Waisul. Dia hanya dikenakan wajib lapor.
Waisul ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik terhadap PT Kapuk Naga Indah (KNI) pada September 2018.
Dia dijerat pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Jo pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 15 dan 24 UU No. 1 Tahun 1946, pasal 310 dan 311 KUHP.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Waisul, Charles Benhard, kasus yang menjerat kliennya itu bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh kuasa hukum PT KNI, Reinhard Halomoan dengan nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 10 Agustus 2018.
Pada 18 Juli 2018, Waisul diketahui diwawancarai sejumlah jurnalis, termasuk
CNNIndonesia.com, terkait pembangunan jembatan reklamasi di Dadap.
Salah satu media
online nasional mengunggah video hasil reportasenya ke Youtube dengan judul "Nelayan Dadap Protes Pembangunan Jembatan". Di dalamnya memuat pernyataan Waisul yang mempertanyakan kejelasan proyek tersebut. Video itu kemudian dijadikan barang bukti untuk melaporkan Waisul ke polisi.
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)