Kasus Robertus Robet Berlanjut, Polisi Kirim SPDP ke Kejagung

CNN Indonesia
Selasa, 12 Mar 2019 17:31 WIB
Kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum dengan tersangka Robertus Robet terus berjalan. Kejagung menyatakan telah menerima SPDP kasus itu.
Robertus Robet. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menegaskan kasus dugaan pelanggaran pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum dengan tersangka aktivis hak asasi manusia Robertus Robet terus berjalan. Polisi menyatakan kasus tersebut dalam proses pemberkasan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo tak menjelaskan lebih rinci terkait proses pemberkasan yang tengah dilakukan tersebut.

"(Informasi) Dari Direktur Siber masih on progress pemberkasan," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi juga tak menjelaskan tentang lama proses kasus itu, dipercepat atau tidak. Pasalnya, seluruh proses tersebut bergantung pada Direktorat Siber selaku pihak yang menangani kasus tersebut.

"Dipercepat atau tidak, tergantung Ditsiber," ujarnya.
Sebelumnya, Dedi pernah mengatakan bahwa Ditsiber juga telah melakukan identifikasi terhadap penyebar video orasi Robertus tentang penolakan dwifungsi ABRI.

"Penyebar video masih terus di-profiling, dan masih terus dilakukan upaya-upaya seperti itu," kata Dedi Jumat (8/3).

Dedi menuturkan secara teknis akun-akun yang menyebarkan video orasi Robertus Robet melalui Facebook, Twitter, dan YouTube sudah di-profiling oleh tim Direktorat Siber.

Dalam orasinya Robert menyanyikan lagu yang pernah populer di kalangan aktivis 1998. Lagu gubahan itu berisi sindiran kepada ABRI era Orde Baru.
Ia kemudian digelandang ke Mabes Polri. Awalnya Robet dituduh melanggar UU ITE.  Kemudian Robet juga dijerat pasal 207 KUHP. Polisi telah menetapkan Robert sebagai tersangka namun tidak menahannya.

Usai ditangkap di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat, Robet kemudian diperiksa sekitar 14 jam. Sejumlah aktivis HAM mendesak polisi untuk membebaskan Robet dan akhirnya, Robet dipulangkan. Polisi tak menahan Robet.

Kejagung Terima SPDP

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri menyatakan Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Robet.

"Nomor B/32/III/2019/Dittipidsiber tanggal 11 Maret 2019 atas nama tersangka RR dari Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri," kata Mukri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/3).

Dalam keterangannya, Mukri menjelaskan bahwa RR disangkakan melanggar pasal 45 A ayat(2) junto pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 207 KUHP.

Kata Mukri, dengan diterimanya SPDP itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung telah menerbitkan surat perintah penunjukkan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan tiga orang.

"Namun, saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Dir. Tipidsiber Bareskrim Polri," kata Mukri.

[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER