Feby Febiola Besuk Vanessa Angel di Tahanan Polda Jatim

CNN Indonesia
Rabu, 13 Mar 2019 14:12 WIB
Feby Febiola menyatakan keprihatinan terkait kasus yang menjerat Vanessa Angel. Ia berharap kasus yang menjerat sahabatnya itu cepat selesai.
Vanessa Angel digelandang ke tahanan usai dibesuk Feby Febiola di Rutan Polda Jatim. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITEVanessa Angel hari ini (13/3) dibesuk oleh dua sahabatnya Feby Febiola dan Ovi Sovianti.

Feby menyebut sahabatnya itu makin kurus setelah ditahan di Polda Jawa Timur terkait dengan kasus prostitusi online.

Sekitar setengah jam Feby dan Ovi bertemu dengan Vanessa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Vanessa) emang sudah kurus, (sekarang) makin kurus," kata Feby.

Feby mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Vanessa yang sudah seperti adik baginya.

Ia berharap agar proses hukum Vanessa bisa lekas selesai. 

Feby juga berharap kuasa hukum Vanessa bisa memberikan yang terbaik dalam pembelaannya.

Perempuan berusia 40 tahun membawa sejumlah makanan tradisional khas Kediri untuk Vanessa.
Feby Febiola Besuk Vanessa Angel di Tahanan Polda Jatim Feby Febiola Jenguk Vanessa Angel. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)

"Bawa makanan dari Kediri, karena kita tadi dari Kediri terus ke Surabaya, ada roti roti kuliner khas kediri," kata Feby. 

Sementara itu, Ovi mengatakan pertemuan Vanessa dengan Feby tadi terjadi penuh haru.

"Ya tadi sedih banget, saling peluk. Dia (Vanessa) minta doain aja, semoga semuanya berjalan baik," kata Ovi.

Tak berselang lama, usai dikunjungi dua rekannya, Vanessa kemudian keluar dari Subdirektorat V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim dan kembali ke tahanan. 

Digelandang dua penyidik, Vanessa nampak mengenakan baju dan celana tahanan Polda Jatim. 

Dengan tangan yang tak terborgol. Vanessa hanya terdiam, saat ditanyai para wartawan. Tak ada sepatah katapun yang dilontarkannya.

Vanessa secara resmi ditahan oleh Polda Jatim, sejak Senin (4/2) lalu. Sebelum ditahan ia sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena kondisi kesehatannya turun.

Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Vanessa telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jatim selama 20 hari, lalu terhitung sejak (22/2) lalu penahanan dirinya, diperpanjang menjadi 40 hari ke depan.

Pengusutan kasus Vanessa dilakukan setelah Polda Jatim mengungkap kasus pelacuran online yang diduga turut melibatkan Vanessa. (sur/frd/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER