Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith

hyg | CNN Indonesia
Kamis, 14 Mar 2019 12:43 WIB
Jaksa menilai poin eksepsi Bahar Smith sudah masuk materi pokok persidangan sehingga diminta ditolak dan persidangan dilanjutkan ke agenda selanjutnya.
Bahar bin Smith menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap remaja. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Bandung, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jaksa menilai dakwaan telah disusun secara jelas dan cermat.

"Permohonan nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum tidak beralasan," kata jaksa dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edison Muhamad, Kamis (14/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam uraiannya, jaksa menjawab soal poin eksepsi yang dibacakan penasihat hukum Bahar pada sidang sebelumnya. Salah satunya soal keberatan atas surat dakwaan yang tidak menjelaskan sebab akibat terjadinya perbuatan itu.

"Tanggapan kami, surat dakwaan sudah cermat uraian tentang tindak pidana. Siapa melakukan tindak pidana apa, kapan dilakukan, dan apa akibat yang timbul sudah lengkap, bulat, dan utuh mampu menggambarkan beserta waktu dan tempat tindak pidana," ujar jaksa.


Selain itu, jaksa juga menanggapi soal keberatan atas peran Bahar dalam perbuatannya itu. Dalam eksepsi Bahar yang dibacakan ulang, pihak Bahar menyebut dalam dakwaan korban CAJ (18) dan MKU (17) disuruh berkelahi. Sehingga luka diakibatkan mereka berdua sendiri.

Menanggapi hal tersebut, jaksa mengatakan eksepsi dari penasihat hukum itu sudah masuk materi pokok persidangan.

"Alasan penasihat hukum berada di luar ketentuan karena sudah terlalu jauh masuk materi pokok pemeriksaan, padahal pemeriksaan belum dimulai. Kami menjelaskan surat dakwaan sudah dibuat secara cermat dan jelas dalam dakwaan menguraikan fakta perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara Habib Agil," tutur jaksa.

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin SmithMassa pendukung Bahar bin Smith melakukan aksi di luar gedung tempat jalannya persidangan, Bandung, 14 Maret 2019. (CNN Indonesia/Huyogo)

JPU lebih lanjut memohon majelis hakim untuk melanjutkan persidangan ke agenda selanjutnya yakni melakukan pemeriksaan terhadap Bahar serta terdakwa lainnya dalam kasus penganiayaan yang dimaksud dalam surat dakwaan.

"Kami mohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan untuk memeriksa Habib Bahar bin Smith," ujarnya.

Setelah JPU memberi tanggapan, majelis hakim Edison Muhamad mengatakan akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda putusan sela.

Sementara itu di luar persidangan, massa pendukung Bahar bin Smith kembali berkumpul di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

Pantauan di lokasi, mobil untuk orasi terparkir tepat di depan gedung beserta dengan spanduk-spanduk dukungan dan tuntutan agar keadilan ditegakkan. Sedangkan arus lalu lintas di Jalan Seram juga dialihkan.

Aparat keamanan terlihat tetap bersiaga di dalam dan luar gedung tersebut. Untuk memasuki ruang persidangan juga dilakukan beberapa pemeriksaan.


[Gambas:Video CNN] (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER