Kedua tersangka itu adalah Manajer Wllayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKS), dan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (ADN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pertengahan 2013, ADN diduga mengadakan pertemuan dengan IKS dan beberapa pihak lainnya. Di pertemuan itu, kata Saut, ADN memerintahkan pemberian infomasi tentang desain jembatan dan Engineer's Estimate kepada IKS.
Pada Oktober 2013, Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 senilai Rp15.198.470.500,00 (Rp15,198 miliar) dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014 ditandatangani.
Setelah itu, kata Saut, ADN meminta pembuatan Engineer's Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan IKS meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
ADN diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City tersebut. KPK menduga para tersangka melakukan kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum.
Saut mengatakan proyek ini diduga merugikan negara senilai Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.
[Gambas:Video CNN] (sah/arh)