Diketahui dalam kasus korupsi ini, kedua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menggarap proyek pembangunan dua kampus IPDN di Sulawesi. PT Waskita Karya mengerjakan proyek Kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan, sementara PT Adhi Karya menggarap proyek Kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara.
KPK pun telah menjerat sejumlah petinggi dari dua perusahaan pelat merah tersebut. Mereka adalah Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan pihaknya bakal mencermati peran dari korporasi dalam kasus yang juga menjerat pejabat Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom ini.
"Belum ada tersangka baru, tapi peran-peran dari orang perorangan atau korporasi pasti kami cermati," kata Febri terpisah.
Dokumen dan bukti-bukti yang disita tersebut masih dipelajari oleh penyidik. Febri belum angkat suara apakah bukti tersebut mengarah pada penetapan tersangka terhadap PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
"Nanti kita lihat kalau soal bukti baru yang rinci itu baru bisa dibuka di persidangan," ujarnya.
Sebagai informasi dalam kasus ini, KPK menduga kedua proyek pembangunan gedung IPDN itu telah merugikan negara sekitar Rp21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Rinciannya pembangunan IPDN di Gowa merugikan negara sekitar Rp11,8 miliar dan pembangunan IPDN di Minahasa sekitar Rp9,3 miliar. (sah/osc)