Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam kasus ini setidaknya sudah ada puluhan pejabat Kementerian PUPR yang mengembalikan uang suap, baik dari unsur saksi, maupun tersangka.
"Kami menduga aliran dana ini terjadi cukup masif pada sejumlah pejabat khususnya di Kementerian PUPR. Setidaknya sampai hari ini ada 59 pejabat yang mengembalikan dari unsur tersangka dan saksi," kata Febri di kantornya, Jakarta, Rabu (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi proyek-proyek SPAM tersebut kerap dimenangkan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) meski telah melalui proses tender.
"Karena hampir selalu dimenangkan oleh PT WKE. Jadi bagaimana prosesnya perusahaan itu menang, jadi perhatian bagi KPK," katanya.
Untuk itu, KPK meminta Kementerian PUPR melakukan pengawasan internal. KPK juga meminta kepada Kementerian PUPR agar lebih ketat dan lebih tegas dalam menerapkan aturan tentang proses pengadaan.
"Semestinya ini jadi konsen pengawasan internal kementerian PUPR agar lebih ketat dan lebih tegas dalam menerapkan aturan dalam proses pengadaan. Jangan sampai terjadi seperti kasus PT WKE. Ini jadi PR bersama," ujarnya.
Keempatnya, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai penerima adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. (sah/osc)