Kasus SPAM, KPK Duga Aliran Suap ke Pejabat PUPR Masif

CNN Indonesia
Kamis, 14 Mar 2019 11:06 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan dalam kasus dugaan suap proyek SPAM, sudah 59 pejabat Kementerian PUPR yang mengembalikan duit terkait proyek tersebut.
Jubir KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terjadi cukup masif. Hal ini diketahui dari banyaknya pengembalian duit terkait proyek itu ke KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam kasus ini setidaknya sudah ada puluhan pejabat Kementerian PUPR yang mengembalikan uang suap, baik dari unsur saksi, maupun tersangka.

"Kami menduga aliran dana ini terjadi cukup masif pada sejumlah pejabat khususnya di Kementerian PUPR. Setidaknya sampai hari ini ada 59 pejabat yang mengembalikan dari unsur tersangka dan saksi," kata Febri di kantornya, Jakarta, Rabu (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui sebanyak 59 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR terkait proyek SPAM telah mengembalikan uang dalam bentuk rupiah sebesar Rp22 miliar, serta valuta asing senilai US$148.500, dan Sin$28.100.

KPK juga menduga penerimaan aliran dana itu tidak berhenti pada ke-59 pejabat Kementerian yang dipimpin oleh Basuki Hadimuljono itu. Sebab, banyak proyek SPAM yang dikerjakan di Kementerian PUPR.

"Pemeriksaan mendalami pelaksanaan proyek dan juga penelusuran terhadap dugaan penerimaan yang lain," ujarnya.

Apalagi proyek-proyek SPAM tersebut kerap dimenangkan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) meski telah melalui proses tender.

"Karena hampir selalu dimenangkan oleh PT WKE. Jadi bagaimana prosesnya perusahaan itu menang, jadi perhatian bagi KPK," katanya.

Untuk itu, KPK meminta Kementerian PUPR melakukan pengawasan internal. KPK juga meminta kepada Kementerian PUPR agar lebih ketat dan lebih tegas dalam menerapkan aturan tentang proses pengadaan.

"Semestinya ini jadi konsen pengawasan internal kementerian PUPR agar lebih ketat dan lebih tegas dalam menerapkan aturan dalam proses pengadaan. Jangan sampai terjadi seperti kasus PT WKE. Ini jadi PR bersama," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan suap proyek SPAM ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. KPK bahkan telah melimpahkan empat tersangka pemberi suap ke pengadilan.

Keempatnya, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara itu, pihak yang diduga sebagai penerima adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. (sah/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER