Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengabulkan permohonan kompensasi sebesar Rp1,18 miliar yang diajukan 17 orang korban
bom di Surabaya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Majelis hakim mengabulkan permohonan kompensasi tersebut dalam sidang putusan terdakwa Syamsul Arifin alias Abu Umar pada Kamis (14/3).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Barat yang mengabulkan kompensasi sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak korban terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompensasi itu diajukan para korban melalui LPSK dan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui tuntutan di persidangan.
"Kompensasi hak korban diatur dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Saksi dan Korban, dan majelis hakim mengabulkan hak tersebut," kata Susilaningtias, dalam keterangannya, Jumat (15/3), dikutip dari
Antara.
Ia mengatakan putusan soal kompensasi itu menambah daftar keberhasilan korban terorisme dalam menuntut haknya mendapatkan ganti kerugian. Selanjutnya, ganti kerugian itu akan dibayarkan negara melalui LPSK.
Menurut Susilaningtias, hal-hal yang mendasari penghitungan kompensasi yang diajukan 17 korban tindak pidana terorisme di Subaraya antara lain biaya pemulihan korban yang tidak ditanggung pemerintah, biaya penggantian operasional, dan penggantian penghasilan yang hilang.
"Dalam komponen kompensasi yang diajukan, termasuk penggantian terhadap harga benda korban yang rusak atau hancur akibat tindak pidana tersebut," ujar dia.
Sementara, terdakwa Syamsul Arifin alias Abu Umar dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Barat dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Abu Umar, yang disebut sebagai Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Timur, ditangkap polisi di Malang pascateror bom di tiga gereja di Surabaya serta ledakan di Sidoarjo, Jatim, tahun lalu.
Abu disebut sebagai guru dari pelaku bom gereja, Dita Oeripta, yang meledakkan diri di lokasi ledakan, bersama istri dan anak-anaknya.
(arh)