Majelis hakim mengabulkan permohonan kompensasi tersebut dalam sidang putusan terdakwa Syamsul Arifin alias Abu Umar pada Kamis (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kompensasi hak korban diatur dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Saksi dan Korban, dan majelis hakim mengabulkan hak tersebut," kata Susilaningtias, dalam keterangannya, Jumat (15/3), dikutip dari Antara.
Menurut Susilaningtias, hal-hal yang mendasari penghitungan kompensasi yang diajukan 17 korban tindak pidana terorisme di Subaraya antara lain biaya pemulihan korban yang tidak ditanggung pemerintah, biaya penggantian operasional, dan penggantian penghasilan yang hilang.
"Dalam komponen kompensasi yang diajukan, termasuk penggantian terhadap harga benda korban yang rusak atau hancur akibat tindak pidana tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Abu Umar, yang disebut sebagai Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Timur, ditangkap polisi di Malang pascateror bom di tiga gereja di Surabaya serta ledakan di Sidoarjo, Jatim, tahun lalu.
Abu disebut sebagai guru dari pelaku bom gereja, Dita Oeripta, yang meledakkan diri di lokasi ledakan, bersama istri dan anak-anaknya.
(arh)