Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin mengatakan sidang gugatan kelompok atau
class action terhadap pernyataan calon presiden
Prabowo Subianto soal
selang cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) digelar Selasa (26/3).
Ia menyebut persoalan kedudukan hukum atau
legal standing pihak penggugat dan tergugat sudah dinyatakan sah.
"Sidangnya ini kan
legal standing-nya sudah, majelis hakim melihat telah cukup dua-duanya legal standing sudah sah. Selanjutnya saudara [tergugat] mengajukan tanggapan, terhadap persyaratan formalitas untuk gugatan
class action," Kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang Selasa (26/3) itu, kata dia, rencananya akan diisi dengan tanggapan formalitas gugatan.
Dia mengatakan tahap selanjutnya adalah tanggapan tergugat terhadap persyaratan formalitas untuk gugatan
class action. Kartim berharap tanggapan dari tergugat tidak mundur lagi karena tahapan untuk
class action memerlukan waktu yang panjang.
 Capres Prabowo Subianto mengatakan satu selang cuci darah di RSCM dipakai oleh puluhan orang. Hal itu kemudian digugat ke pengadilan oleh PP Harimau Jokowi. ( ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan) |
"Saudara usahakan jangan mundur lagi tanggapannya karena ini tahapannya panjang sekali
class action itu," katanya.
Lebih lanjut, Kartim menjelaskan bahwa bagi para advokat yang belum pernah melakukan sidang
class action harus belajar lagi karena sidang ini agak sulit untuk dicerna.
"Makanya mohon maaf juga ya, bagi advokat yang belum pernah sidang dalam
class action ini agak sulit, bukan berarti tidak bisa, cuma agak sulit mencernanya," ujar Kartim.
Ulur waktu Ketum PP Harimau Jokowi, Saeful Huda, menuntut vonis sidang
class action selesai sebelum Pilpres 2019. Ia juga mengatakan bahwa pihak tergugat mengulur-ngulur waktu.
"Terlihat sekali dari pihak tergugat I, II, dan III itu mengulur-ulur terus, sampai hari ini baru dilengkapi sidang kelima," kata Saeful di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saeful juga khawatir keputusannya nanti selesai setelah pilpres. Ia juga menambahkan adanya gugatan ini agar para masyarakat Indonesia tidak salah memilih pemimpin nantinya.
 Ilustrasi cuci darah atau hemodialisis. ( Istockphoto/Semen Salivanchuk) |
"Kalau keputusannya dilakukan setelah pilpres dan masyarakat tahunya setelah pilpres, ya apa gunanya capek-capek kita melakukan gugatan seperti ini kan," ujar dia.
Sebelumnya, pengacara DPP Partai Gerindra Dolfie Rompas membantah pihaknya sengaja mengulur persidangan. Ia mengatakan tidak lengkapnya dokumen legal formal merupakan hal biasa.
"Kalau di
class action namanya perkara
legal standing. Tadi hakim menyampaikan harus menyampaikan tanggapan tentang
legal standing gugatan," ujar Dolfie.
Kasus ini sendiri bermula dari tudingan Prabowo Subianto soal satu selang cuci ginjal di RSCM yang digunakan oleh 40 orang saat berpidato di depan pendukungnya, akhir tahun lalu. Hal itu disampaikan Prabowo terkait persoalan defisit BPJS Kesehatan. Pihak RSCM sendiri sudah membantahnya.
[Gambas:Video CNN] (sas/arh)