Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal,
Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementeriaan ESDM.
Ini adalah kali pertama Samin Tan dipanggil sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut. Dia sampai saat ini belum ditahan meski statusnya sudah sebagai tersangka.
"Hari ini KPK memanggil tersangka SMT," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin(25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui apakah KPK akan menahan Samin usai pemeriksaan ini atau tidak.
KPK terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak PKP2B ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satunya KPK sempat memanggil Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. Namun dia mangkir dari pemeriksaan.
Untuk diketahui kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan Samin meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian karya PT Asmin Koalindo, anak usaha PT BLEM, dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Eni lantas menyanggupi permintaan Samin. Eni diduga mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Eks Anggota DPR itu pun diduga meminta sejumlah uang kepada Samin selama proses penyelesaian tersebut.
Samin kemudian menyerahkan uang kepada Eni Saragih sekitar Rp5 miliar untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT ini.
Atas perbuatannya itu, Samin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(sah/osc)