Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil Guru Besar Fakultas Dakwah Universitas Islam Indonesia (UIN) Sunan Ampel, Nur Syam terkait dengan kasus pengisian jabatan di Kementerian Agama (
Kemenag) Tahun Anggaran 2018-2019.
"Yang bersangkutan dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka RMY (Anggota DPR RI Komisi VIII sekaligus mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan
Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (2/4).
Syam pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemenag periode 2014 sampai dengan 2018. Selepas itu, posisi tersebut ditempati Nur Kholis Setiawan yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) Inspektur Jenderal Kemenag.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Syam, KPK memanggi dua orang Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag. Mereka adalah Fiestyo Imanta Santoso dan Farah Yuliana.
KPK juga memanggil Tim Pelaksanan Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Septian Saputra. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.
Terkait pemanggilan guru besar UIN, KPK belum menjelaskan keterkaitannya dengan kasus ini. Namun, nama perguruan tinggi itu sempat disinggung oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Saat menjadi pembicara di Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne, Mahfud mengungkap tiga kejanggalan pemilihan rektor di UIN Makassar, UIN Jakarta dan IAIN Meulaboh. Setelah pernyataannya yang menghebohkan itu, Mahfud pun mendatangi KPK pada 25 Maret lalu.
Saat keluar dari Gedung KPK, Mahfud mengatakan lembaga antirasuah itu memiliki lebih banyak informasi mengenai dugaan jual beli jabatan di seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam seperti UIN atau IAIN se-Indonesia dibandingkan dirinya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengakui pihaknya menerima laporan dugaan jual beli jabatan rektor perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Atas laporan tersebut, kata Basaria, pihaknya masih perlu melakukan pendalaman.
Menurut Basaria, setiap laporan yang diterima perlu disertai dengan fakta dan data pendukung. Fakta-fakta tersebut, kata Basaria, dibutuhkan sebelum diputuskan untuk bisa meningkatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke tingkat penyidikan.
Basaria Panjaitan. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Dugaan jual beli jabatan rektor perguruan tinggi di bawah Kemenag mencuat usai KPK membongkar praktik serupa untuk jabatan pimpinan tinggi di kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin itu.
KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka suap jual beli jabatan.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
(sah/ain)