KPK Tetapkan Eks Sekda Malang Cipto Tersangka Suap APBD

CNN Indonesia
Selasa, 09 Apr 2019 18:45 WIB
Tersangka Cipto Wiyono diduga memerintahkan untuk mengumpulkan uang sejumlah Rp900 juta dari rekanan pemborong di Dinas PUPR Kota Malang.
KPK menetapkan eks Sekda Malang, Cipto Wiyono sebagai tersangka kasus suap APBD Malang 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono (CWI) sebagai tersangka terkait kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Malang tahun anggaran 2015.

Cipto diduga bersama-sama dengan mantan Wali Kota Malang Mochamad Anton dan mantan Ketua DPRD Kota Malang serta eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang Jarot Edy Sulistyo memberikan suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang 2015.

Suap tersebut diberikan kepada eks Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019, Mochamad Arief Wicaksono untuk memuluskan proses perubahan APBD Kota Malang tahun 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas dugaan tersebut CWI disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Selasa (9/4).


Febri mengatakan pada 2015 Kota Malang memiliki sisa anggaran lebih dalam pelaksanaan APBD 2015. Sisa Anggaran Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) itu dapat digunakan apabila dilakukan perubahan APBD 2015.

Pada Juni hingga Juli 2015 terjadi pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun 2015 yang diawali dengan rapat paripurna DPRD yang membahas kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran tahun 2015.

Pada Juli 2015 Anton memerintahkan CWI untuk dengan Eddy dan Jarot terkait dengan penyiapan uang "ubo rampe". Ubo rampe adalah uang yang ditujukan kepada anggota DPRD.

"Arief Wicaksono menyampaikan pada CWI bahwa jatah dewan sekitar Rp700 juta," kata Febri.


CWI kemudian memerintahkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengumpulkan uang untuk DPRD Kota Malang terkait Pembahasan APBD-P 2015 atas arahan Anton.

Selain itu CWI juga diduga memerintahkan untuk mengumpulkan uang sejumlah Rp900 juta dari rekanan pemborong di Dinas PUPR Kota Malang untuk diberikan kepada Anton agar mendapatkan persetujuan APBD-P 2015.

"Setelah ada kesepakatan uang yang disebut uang pokok pikiran (pokir) tersebut Arief Wicaksono dan CWI melakukan kesepakatan waktu persetujuan APBD-P 2015. Waktu pembahasan diduga diatur sedemikian rupa supaya tidak kentara terlalu cepat disetujui oleh DPRD," tutur Febri.

CWI sendiri merupakan tersangka ke-45 dalam kasus ini. KPK sendiri menangani kasus ini dalam tiga tahap. Pertama KPK menetapkan tiga tersangka apda Agustus 2017, kedua KPK menetapkan 19 tersangka pada 21 Maret 2018 di antaranya Wali kota Malang dan 18 anggota DPRD Malang, ketiga KPK menetapkan 22 anggota DPRD Malang.

Sejumlah pihak sudah menjalani persidangan dan divonis. Di antaranya mantan Wali Kota Malang Anton divonis dua tahun, dan sebagian anggota DPRD Malang.

(sah/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER