KPU Minta Warga yang Belum Terima Undangan Nyoblos Lapor KPPS

CNN Indonesia
Senin, 15 Apr 2019 18:20 WIB
Komisioner KPU Viryan Aziz berkata warga atau calon pemilih seharusnya sudah mendapatkan surat C6 atau surat undangan memilih tiga hari sebelum hari pemilihan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz meminta warga melapor ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jika belum menerima undangan untuk mencoblos atau formulir C6.

Viryan menyebut seharusnya C6 sudah diterima warga tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

"Apabila belum mendapatkan formulir C6 sampai dengan besok, bisa melakukan dua hal, yang pertama segera menghubungi petugas KPPS," kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viryan menyebut bisa jadi petugas KPPS belum sempat membagikan formulir C6 karena mengurusi banyak hal untuk persiapan TPS.

Pemilih yang belum menerima C6 juga disarankan mengecek secara daring di www.lindungihakpilihmu.go.id atau berkunjung ke kantor KPU daerah.

Viryan meminta warga aktif memastikan data pemilih. Sebab ada kemungkinan data keliru sehingga C6 tak dikirim.

"Bisa juga datang kantor desa/kelurahan atau kantor KPU kab/kota, silakan. Di situ nanti ada petugas kami bisa mengecek data diri pemilih," ucap dia.

Hari pemungutan suara Pemilu 2019 diselenggarakan pada 17 April 2019. Untuk pertama kali, Indonesia menyelenggarakan pemilihan presiden dan legislatif secara serentak. Sebanyak 192.866.253 orang tercatat dalam DPT Pemilu 2019. (dhf/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER