"Kita masih menunggu hasil. Jika ada rekomendasi ya secepatnya menindaklanjuti. Sampai saat ini belum menerima laporan termasuk dari Bawaslu," kata Ketua KPUD Jabar Rifqy Ali Mubarok di Bandung, Rabu (17/4).
Menurut Rifqy, jika panwas setempat menganggap bahwa memang ada pelanggaran atau ada hal yang memang harus direkomendasi untuk dilakukan penundaan pemilu, pihaknya akan menjalankan sesuai arahan KPU pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, kata Rifqy, pihaknya masih menunggu laporan terkait adanya surat suara tertukar.
"Kita lagi mendata surat suara mana saja yang tertukar, data yang kita baru dapatkan Cianjur. Mungkin tadi Depok ya," ujarnya.
Ia menyebut wilayah-wilayah itu adalah Kabupaten Cirebon, Kabupaten Depok, dan Kabupaten Bandung.
"Di Depok, seharusnya surat suara DPRD Kota Dapil 3, tapi yang masuk Dapil 5. Ada lima TPS yang seperti ini. Di Cirebon, empat TPS Desa Junjang, surat suara Dapil 2 yang masuk," kata Yulianto saat ditemui di TPS 19, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Rabu (17/4).
Selain Desa Junjang, Desa Bulak, Kabupaten Cirebon pun surat suaranya tertukar. Sekitar 50 surat suara sudah tercoblos padahal surat suara tidak sesuai dengan Dapil. Yulianto menuturkan kejadian ini diketahui KPPS saat pemungutan suara berlangsung. (hyg/osc)