Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden
Jusuf Kalla alias JK meminta
DPR mengkaji ulang ketentuan UU Pemilu yang mengatur tentang
pemilu serentak. Menurutnya, pelaksanaan pemilu serentak merugikan karena menyebabkan banyak petugas pemungutan suara meninggal.
"Sekarang hampir 100 orang meninggal. Apa itu mau diteruskan supaya lima tahun lagi yang meninggal ratusan karena capek, menghitung lama? Harus proporsional lah," ujar JK saat ditemui di kawasan Cakung, Jakarta, Selasa (23/4).
Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus pelaksanaan pemilu serentak, JK menilai, aturan itu masih bisa diubah melalui revisi UU di DPR. Menurutnya, MK juga dapat melihat fakta di lapangan soal korban dalam pelaksanaan pemilu serentak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya bisa diubah itu di DPR. MK kan pasti juga melihat kenyataan, berapa banyak yang meninggal, apa itu mau dibiarkan?" katanya.
JK sebelumnya mengatakan perlunya evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019. Menurut JK, salah satu bentuk evaluasi itu adalah memisahkan kembali pilpres dan pileg.
Berdasarkan catatan KPU hingga Senin (22/4) petang, sudah ada 91 orang petugas KPPS meninggal dunia.
Pada 2014, MK, yang keputusannya setara dengan undang-undang, memutus agar pelaksanaan pemilu presiden-wakil presiden (pilpres) digelar serentak dengan pemilu legislatif (pileg).
Dalam pertimbangannya, mahkamah menyebut keserentakan itu salah satunya demi menghindari negosiasi politik yang dilakukan partai politik kepada pasangan calon presiden-wakil presiden yang potensial membuat paslon tersandera. Hal itu berkaca dari pengalaman pemilu sebelum 2014 dimana pileg digelar lebih dahulu dari pilpres.
Selain itu, MK menilai pemilu serentak membuat pesta demokrasi lebih efisien dari segi biaya.
(psp/arh)